Secara harafiah fraud didefInisikan sebagai kecurangan, namun pengertian ini telah dikembangkan lebih lanjut sehingga mempunyai cakupan yang luas. Black’s Law Dictionary Fraud menguraikan pengertian fraud mencakup segala macam yang dapat dipikirkan manusia, dan yang diupayakan oleh seseorang, untuk mendapatkan keuntungan dari orang lain dengan saran yang salah atau pemaksaan kebenaran, dan mencakup semua cara yang tidak terduga, penuh siasat. Licik, tersembunyi, dan setiap cara yang tidak jujur yang menyebabkan orang lain tertipu. Secara singkat dapat dikatakan bahwa fraud adalah perbuatan curang (cheating) yang berkaitan dengan sejumlah uang atau properti.
Berdasarkan defenisi dari The Institute of Internal Auditor (“IIA”), yang dimaksud dengan fraud adalah “An array of irregularities and illegal acts characterized by intentional deception”: sekumpulan tindakan yang tidak diizinkan dan melanggar hukum yang ditandai dengan adanya unsur kecurangan yang disengaja.
Webster’s New World Dictionary mendefenisikan fraud sebagai suatu pembohongan atau penipuan (deception) yang dilakukan demi kepentingan pribadi, sementara International Standards of Auditing seksi 240 – The Auditor’s Responsibility to Consider Fraud in an Audit of Financial Statement paragraph 6 mendefenisikan fraud sebagai “…tindakan yang disengaja oleh anggota manajemen perusahaan, pihak yang berperan dalam governanceperusahaan, karyawan, atau pihak ketiga yang melakukan pembohongan atau penipuan untuk memperoleh keuntungan yang tidak adil atau illegal”. Motifnya sama, yaitu sama-sama memperkacaya diri sendiri/golongan dan modus operandinya sama, yaitu dengan melakukan cara-cara yang illegal.
Pengertian Fraud
Pengertian Fraud
Anda
percaya kepada seseorang, apakah Anda berprasangka buruk terhadap orang
tersebut? Tidak. Nah, bagi orang kepercayaan yang tidak pantas dipercaya akan
memanfaatkan kepercayaan Anda untuk menutupi dan melancarkan aksi kejahatan
mereka. Trus, apakah tidak boleh mempercayai orang lain? Boleh, tapi yakinkan
bahwa kepercayaan Anda ada pada orang yang tepat. Kuncinya adalah: Jangan
gampang percaya! Disini kami akan menjelaskan penipuan yang terjadi kebanyakan
di dunia maya.
Fraud
merupakan kejahatan manipulasi informasi dengan tujuan mengeruk keuntungan yang
sebesar-besarnya. Biasanya kejahatan yang dilakukan adalah memanipulasi informasi
keuangan. Sebagai contoh adanya
situs lelang fiktif. Melibatkan berbagai macam aktivitas yang berkaitan dengan Fraud
kartu kredit. Carding muncul ketika seseorang yang bukan pemilik
kartu kredit menggunakan kartu kredit tersebut secara melawan hukum.
Fraud adalah proses pembuatan,
beradaptasi, meniru atau benda, statistik, atau dokumen-dokumen , dengan maksud
untuk menipu. Kejahatan yang serupa dengan penipuan adalah kejahatan memperdaya
yang lain, termasuk melalui penggunaan benda yang diperoleh melalui pemalsuan.
Menyalin, penganda, dan mereproduksi tidak dianggap sebagai pemalsuan, meski
pun mungkin mereka nanti dapat menjadi pemalsuan selama mengetahui dan
berkeinginan untuk tidak dipublikasikan. Dalam hal penempaan uang atau mata
uang itu lebih sering disebut pemalsuan. Barang konsumen tetapi juga meniru
ketika mereka tidak diproduksi atau yang dihasilkan oleh manufaktur atau
produsen diberikan pada label atau merek dagang tersebut ditandai oleh simbol.
Ketika objek-adakan adalah catatan atau dokumen ini sering disebut sebagai dokumen
palsu.
Fraud juga diartikan dengan
Penipuan, yang memiliki arti keliru yang disengaja yang menyebabkan seseorang
atau bisnis menderita kerusakan, sering dalam bentuk kerugian moneter. Semua
elemen ini biasanya diperlukan untuk tindakan yang harus dipertimbangkan
penipuan, jika seseorang berbohong tentang namanya, misalnya, tidak akan
penipuan kecuali dengan demikian, orang yang menyebabkan orang lain kehilangan
uang atau menderita beberapa kerusakan lainnya. Ada berbagai jenis penipuan,
dari pencurian identitas, penipuan asuransi untuk memalsukan informasi pajak,
dan membuat pernyataan palsu sering dapat menjadi salah satu elemen kejahatan
lain. Meskipun biasanya dituntut di pengadilan kriminal, penipuan juga dapat
mencoba di bawah hukum sipil.
Berdasarkan beberapa definisi tersebut di atas, dapat dilihat bahwa fraud atau kecurangan memiliki empat Kriteria yang harus dipenuhi, yaitu:
1. Tindakan
tersebut dilakukan oleh pelaku secara sengaja
2. Adanya
korban
3. Korban
menuruti kemauan pelaku
4. Adanya
kerugian yang dialami oleh korban
Karakteristik Kecurangan
Dilihat dari pelaku fraud maka
secara garis besar kecurangan bisa dikelompokkan menjadi dua jenis :
1. Oleh pihak perusahaan, yaitu :
a. Manajemen untuk kepentingan perusahaan, yaitu
salah saji yang timbul karena kecurangan pelaporan keuangan (misstatements
arising from fraudulent financial reporting).
b. Pegawai untuk keuntungan individu, yaitu
salah saji yang berupa penyalahgunaan aktiva (misstatements arising from
misappropriation of assets).
2. Oleh pihak di luar perusahaan, yaitu
pelanggan, mitra usaha, dan pihak asing yang dapat menimbulkan kerugian bagi
perusahaan.
Dalam
pengertian luas, Fraud adalah suatu bentuk penipuan
yang disengaja/direncakan demi keuntungan dan kemakmuran pribadi/perseorangan
atau untuk merusak/mengganggu kehidupan dan kekayaan orang lain. Kata “deception” atau “penipuan” adalah kata kunci untuk
mendefinisikan Fraud. Perlu diketahui bahwa Fraud SELALU
melibatkan penipuan dan kepercayaan. Satu hal yang perlu dicamkan
adalah “orang yang paling dipercaya adalah orang yang memiliki peluang paling
besar untuk melakukan penipuan kepada Anda.” Mengapa? Ketika
Dari
sekian banyak definisi formal tentang Fraud, mungkin yang paling cocok
kita jadikan pedoman adalah:
Fraud
is a generic term, and embraces all the multifarious means which human
ingenuity can devise, which are resorted to by one individual, to get an
advantage over another by false representations. No definite and invariable
rule can be laid down as a general proposition in defining fraud, as it
includes surprise, trickery, cunning, and unfair ways by which another is
cheated. The only boundaries defining it are those which limit human knavery.
Fraud
adalah sebuah istilah umum dan luas, serta mencakup semua bentuk kelicikan/tipu
daya manusia , yang dipaksakan oleh satu orang, untuk mendapatkan
keuntungan lebih dari yang lain dengan memberikan keterangan-keterangan palsu
dan telah dimanipulasi. Tidak ada ketentuan dan keharusan untuak menyeragamkan
definisi dari Fraud itu sendiri. Fraud juga mengandung pengertian sebagai
kejutan, tipuan,kelicikan, dan cara-cara yang tidak sah terhadap pihak yang
ditipu. Batasan pendefinisian Fraud adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan
ketidakjujuran manusia.
0 komentar:
Posting Komentar