Piracy
adalah pembajakan perangkat lunak (software) Contoh: Pembajakan software
aplikasi (contoh: Microsoft), lagu dalam bentuk digital (MP3, MP4, WAV
dll). Secara moral, hal ini merupakan pencurian hak milik orang lain,
selanjutnya diperbanyak secara ilegal dan di perjualbelikan secara
ilegal.
Piracy juga bisa disebut kemampuan dari suatu individu atau
kelompok untuk memelihara urusan pribadi dan hidup mereka ke luar dari
pandangan publik, atau untuk mengendalikan alir informasi tentang diri mereka.
Lima macam bentuk pembajakan perangkat lunak :
1. Memasukan perangkat lunak ilegal ke harddisk
2. Softlifting, pemakaian lisensi melebihi kapasitas
3. Penjualan CDROM ilegal
4. Penyewaan perangkat lunak ilegal
5. Download ilegal
2. Softlifting, pemakaian lisensi melebihi kapasitas
3. Penjualan CDROM ilegal
4. Penyewaan perangkat lunak ilegal
5. Download ilegal
Alasan pembajakan perangkat lunak :
1. Lebih murah ketimbang membeli lisensi asli2. Format digital sehingga memudahkan untuk disalin ke media lain
3. Manusia cendrung mencoba ‘hal’ baru
4. Undang-undang hak cipta belum dilaksanakan secara tegas
5. Kurangnya kesadaran dari masyarakat untuk menghargai ciptaan orang lain
Piracy
adalah pembajakan perangkat lunak (software) Contoh: Pembajakan software
aplikasi (contoh: Microsoft), lagu dalam bentuk digital (MP3, MP4, WAV
dll). Secara moral, hal ini merupakan pencurian hak milik orang lain,
selanjutnya diperbanyak secara ilegal dan di perjualbelikan secara
ilegal.
Piracy juga bisa disebut kemampuan dari suatu individu atau
kelompok untuk memelihara urusan pribadi dan hidup mereka ke luar dari
pandangan publik, atau untuk mengendalikan alir informasi tentang diri mereka.
Lima macam bentuk pembajakan perangkat lunak :
1. Memasukan perangkat lunak ilegal ke harddisk
2. Softlifting, pemakaian lisensi melebihi kapasitas
3. Penjualan CDROM ilegal
4. Penyewaan perangkat lunak ilegal
5. Download ilegal
2. Softlifting, pemakaian lisensi melebihi kapasitas
3. Penjualan CDROM ilegal
4. Penyewaan perangkat lunak ilegal
5. Download ilegal
Alasan pembajakan perangkat lunak :
1. Lebih murah ketimbang membeli lisensi asli2. Format digital sehingga memudahkan untuk disalin ke media lain
3. Manusia cendrung mencoba ‘hal’ baru
4. Undang-undang hak cipta belum dilaksanakan secara tegas
5. Kurangnya kesadaran dari masyarakat untuk menghargai ciptaan orang lain
0 komentar:
Posting Komentar