ILLEGAL CONTENT
Illegal
content adalah tindakan memasukkan data dan atau informasi ke dalam internet
yang dianggap tidak benar, tidak etis dan melanggar hukum atau mengganggu
ketertiban umum.
Sebagai contohnya, pemuatan
suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau
harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau
pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan
propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
Illegal content menurut pengertian diatas dapat disederhanakan
pengertiannya menjadi : kegiatan menyebarkan (mengunggah,menulis) hal
yang salah atau diarang atau dapat merugikan orang lain. Yang menarik
dari Hukuman atau sangsi untuk beberapa kasus seseorang yang terlibat
dalam ‘Illegal content’ ini
ialah hanya penyebar atau yang melakukan proses unggah saja yang
mendapat sangsi sedangkan yang mengunduh tidak mendapat hukuman apa apa
selain hukuman moral dan perasaan bersalah setelah mengunduh file yang
tidak baik.
SOLUSI & PENCEGAHAN
SOLUSI PENCEGAHAN CYBER CRIME ILLEGAL CONTENTS :
- Tidak memasang gambar yang dapat memancing orang lain untuk merekayasa gambar tersebut sesuka hatinya
- Memproteksi gambar atau foto pribadi dengan sistem yang tidak dapat memungkinkan orang lain mengakses secara leluasa
- Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut
- Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional
- Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengancybercrime
- Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi
- Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties yang menempatkan tindak pidana di bidang telekomunikasi, khususnya internet, sebagai prioritas utama.
CARA ATAU UPAYA PENCEGAHAN :
Hindari membuka situs-situs yang tidak terpercaya, biasanya menampilkan tampilan-tampilan yang berbau pornografi seperti video dan foto-foto. Dan gunakan anti virus yang memiliki fitur internet security. Anti virus ini dapat memberikan informasi web mana yang aman dan berbahaya.
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data
atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis,
dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
Sebagai Contoh :
pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
Illegal content menurut
pengertian diatas dapat disederhanakan pengertiannya menjadi kegiatan
menyebarkan (mengunggah, menulis) hal yang salah atau dilarang / dapat merugikan
orang lain. Yang menarik dari Hukuman atau sanksi untuk beberapa kasus seseorang
yang terlibat dalam ‘Illegal content’ ini ialah hanya penyebar atau yang
melakukan proses unggah saja yang mendapat sanksi sedangkan yang mengunduh
tidak mendapat hukuman apapun, selain hukuman moral dan perasaan bersalah
setelah mengunduh file yang tidak baik.
Contoh Kasus Belakangan
ini marak sekali terjadi pemalsuan gambar yang dilakukan oleh oknum - oknum yang
tidak bertanggung jawab dengan cara mengubah gambar seseorang (biasanya artis
atau public figure lainnya) dengan gambar yang tidak senonoh menggunakan
aplikasi komputer seperti photoshop. Kemudian gambar ini dipublikasikan lewat
internet dan ditambahkan sedikit berita palsu berkenaan dengan gambar tersebut.
Hal ini sangat merugikan pihak yang menjadi korban karena dapat merusak image
seseorang. Dan dari banyak kasus yang terjadi, para pelaku kejahatan ini susah
dilacak sehingga proses hukum tidak dapat berjalan dengan baik.
Contoh Photo penyanyi dangdut Ayu Ting - Ting
Akhir-akhir ini juga
sering terjadi penyebaran hal - hal yang tidak teruji kebenaran akan faktanya
yang tersebar bebas di internet, baik itu dalam bentuk foto, video maupun
berita - berita. Dalam hal ini tentu saja mendatangkan kerugian bagi pihak yang
menjadi korban dalam pemberitaan yang tidak benar tersebut, seperti kita
ketahui pasti pemberitaan yang di beredar merupakan berita yang sifatnya
negatif.
Biasanya peristiwa
seperti ini banyak terjadi pada kalangan selebritis, baik itu dalam bentuk foto
maupun video. Seperti yang dialami baru - baru ini tersebar foto-foto mesra di
kalangan selebritis, banyak dari mereka yang menjadi korban dan menanggapinya
dengan santai karena mereka tidak pernah merasa berfoto seperti itu. Ada juga
dari mereka yang mengaku itu memang koleksi pribadinya namun mereka bukanlah
orang yang mengunggah foto - foto atau video tersebut ke internet, mereka
mengatakan ada tangan - tangan yang tidak bertanggung jawab melakukan perbuatan
tersebut. Ada juga yang mengaku bahwa memang ponsel atau laptop pribadi mereka
yang didalamnya ada foto - foto atau video milik pribadi hilang, lalu tak lama
kemudian foto - foto atau video tersebut muncul di internet.
Yang menarik dari
Hukuman atau sanksi untuk beberapa kasus seseorang yang terlibat dalam ‘Illegal content’ ini ialah
hanya penyebar atau yang melakukan proses unggah saja yang mendapat sanksi
sedangkan yang mengunduh tidak mendapat hukuman apa - apa selain hukuman moral
dan perasaan bersalah setelah mengunduh file yang tidak baik.
Pelaku dan Peristiwa
dalam kasus Illegal Content
Pelaku : pelaku yang
menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan
illegal content dapat perseorangan atau badan hukum, sesuai isi Pasal 1 angka
21 UU ITE bahwa “Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia,
warga Negara asing, maupun badan hukum”. Keberadaan Badan Hukum diperjelas
kembali dalam Pasal 52 ayat (4) UU ITE bahwa Korporasi yang melakukan perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 37 UU ITE, termasuk
menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan
illegal content dikenakan pemberatan pidana pokok ditambah dua pertiga.
Peristiwa : perbuatan
penyebaran informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik seperti dalam Pasal
27 sampai Pasal 29 harus memenuhi unsur:
- Illegal Content seperti penghinaan, pencemaran nama baik, pelanggaran kesusilaan, berita bohong, perjudian, pemerasan, pengancaman, menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu, ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi
- Dengan sengaja dan tanpa hak, yakni dimaksudkan bahwa pelaku mengetahui dan menghendaki secara sadar tindakannya itu dilakukan tanpa hak. Pelaku secara sadar mengetahui dan menghendaki bahwa perbuatan “mendistribusikan” dan/atau “mentransmisikan” dan/atau “membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik” adalah memiliki muatan melanggar kesusilaan. Dan tindakannya tersebut dilakukannya tidak legitimate interest.
Perbuatan pelaku
berkaitan illegal content dapat dikategorikan sebagai berikut:
- Penyebaran informasi elektronik yang bermuatan illegal content
- Membuat dapat diakses informasi elektronik yang bermuatan illegal content
- Memfasilitasi perbuatan penyebaran informasi elektronik, membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan illegal content (berkaitan dengan pasal 34 UU ITE).
Solusi pencegahan cyber
crime illegal content:
- Tidak memasang gambar yang dapat memancing orang lain untuk merekayasa gambar tersebut sesuka hatinya.
- Memproteksi gambar atau foto pribadi dengan sistem yang tidak dapat memungkinkan orang lain mengakses secara leluasa.
- Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
- Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
- Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara - perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
- Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
- Meningkatkan kerjasama antar negara dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian yang menempatkan tindak pidana di bidang telekomunikasi, khususnya internet, sebagai prioritas utama.
Kesimpulan yang dapat diperoleh dari Cybercrime Ilegal Contents adalah sebagai berikut :
- Cybercrime merupakan bentuk - bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi.
- Jenis - jenis cybercrime diantaranya adalah Unauthorized Access to Computer System and Service, Data Forgery, Cyber Espionage, Cyber Sabotage and Extortion, Offense against Intellectual Property, Infringements of Privacy dan Illegal Contents.
- Langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, meningkatkan sistem keamanan jaringan komputer secara nasional secara standar internasional, meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan investasi dan penuntutan perkara - perkara yang berhubungan dengan cybercrime, meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi, meningkatkan kerjasama dalam upaya penanganan cybercrime.
0 komentar:
Posting Komentar