Illegal Access
Illegal Access Adalah Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi.
Illegal Access
Pengertian Illegal Access
Illegal Access Adalah Kejahatan yang dilakukan dengan
memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak
sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan
komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker)
melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting
dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa
tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki
tingkat proteksi tinggi.
Jenis-jenis Illegal Access
1. Illegal Access sebagai tindak kejahatan murni :
Dimana orang yang melakukan kejahatan yang dilakukan secara di
sengaja, dimana orang tersebut secara sengaja dan terencana untuk
melakukan pengrusakkan, pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu
system informasi atau system computer.
2. Illegal Access sebagai tindakan kejahatan abu-abu :
Dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan criminal atau
bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri
atau melakukan perbuatan anarkis terhadap system informasi atau system
computer tersebut
3. Illegal Access yang menyerang individu :
Yaitu, kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif
dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba
ataupun mempermaikan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi.
Contoh : Pornografi, Cyberstalking, dll
4. Illegal Access yang menyerang hak cipta (Hak milik) :
Kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan
motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk
kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.
5. Illegal Access yang menyerang pemerintah :
Kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan
motif melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan suatu
pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan system pemerintahan,
atau menghancurkan suatu Negara.
Contoh Kasus Illegal Access
Kasus 1 :
Dua warga Indonesia Berhasil Bobol Kartu Kredit Via Online. Dua Warga
Indonesia ini berhasil membobol kartu kredit secara online milik
perusahaan di luar negeri. Kedua Pembobol ini bernama Adi dan Ari mereka
berhasil menerobos sistem perbankan perusahaan asing, seperti Capital
One USA, Cash Bank USA dan GT Morgan Bank USA kemudian membobol kartu
kredit milik perusahaan ternama tersebut. Setelah berhasil kedua pelaku
tersebut menggunakan kartu kreditnya untuk membeli tiket pesawat Air
Asia lalu tiket tersebut dijual pelaku dengan harga yang sangat murah.
Tidak tanggung-tanggung untuk menarik pembeli mereka sengaja memasang
iklan seperti di situs weeding.com dan kaskus. Dan hebatnya lagi dari
pengakuan kedua pembobol tersebut mereka mempelajari teknik bobol credit
card ini secara otodidak. Selengkapnya >>
Penyelesaian :
Setelah berhasil membobol kartu kredit dari Ricop yaitu perusahaan yang
memproduksi anggur di san francisco mereka berhasil ditangkap oleh Polda
Metro Jaya ditempat terpisah, di Jakarta dan Malang. Dari tangan mereka
berhasil diamankan barang buktiseperti laptop, dua BalckBerry, modem,
komputer, buku tabungan BCA dan daftar perusahaan yang akan menjadi
target pembobolan.
Kasus 2 :
Situs pribadi milik Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono yang
beralamat di http://presidensby.info kemarin pagi, Rabu (9/1/2013),
sempat di-deface oleh hacker.Setelah dilacak, sang peretas ternyata
bukan berasal dari Jember seperti yang tertulis pada halaman situs yang
di-deface.
"IP-nya bukan berasal dari Jember, namun berasal dari salah satu
negara bagian di Amerika Serikat," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas
Departemen Kominfo, Gatot S. Dewa Broto saat dihubungi Liputan6.com via
telepon, Kamis (10/1/2013).
Gatot menambahkan, sang hacker mengubah IP (Internet Protocol) untuk
menghilangkan jejak. "Kelihatannya ada yang iseng," lanjut Gatot lagi
tanpa menyebutkan alamat IP yang dimaksud. Diakui Gatot, pihak pejabat
di Kepresidenan telah berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo dan
Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure
(ID-SIRTII) selaku lembaga pengawas keamanan internet di Indonesia.
Ketua ID-SIRTII Rudy Lumanto menurut Gatot langsung memberikan laporan
ke istana. Seperti diketahui, halaman situs presidensby.info sempat
berubah tampilan menjadi latar belakang hitam, dengan tulisan "Jember
Hacker Team" yang seolah-olah menunjukkan bahwa sang peretas berasal
dari Jember. Selengkapnya >>
Penyelesaian :
Pembobol situs resmi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini akhirnya
bisa diamankan oleh tim Cyber Crime Mabes Polri. Pelaku Wildan Yani
Ashari yang merupakan teknisi komputer di tangkap di tempat kerjanya di
warnet Surya Com di Jalan Letjen Suprapto.
Kasus 3 :
Situs resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia, www.polri.go.id,
dibobol hacker. Ketika mengakses situs tersebut, pengunjung akan
menemui kegagalan, alamat web tersebut tak bisa di akses sama sekali.
Setelah itu, pengakses akan diarahkan ke alamat
http://www.polri.go.id/backend/index.html.
Jika berhasil mengakses situs tersebut, akan muncul gambar dua orang
sedang mengangkat bendera di atas sebuah bukit. Tampilan layar berwarna
hitam dan tercantum tulisan jihad mengatasnamakan Islam. Selengkapnya
>>
Penyelesaian :
Mahasiswa berinisial AK, akhirnya berhasil ditangkap polisi.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Ito Sumardi mengatakan mahasiswa tersebut
masih diperiksa apakah bertindak sendiri atau berkelompok. Penangkapan
dilakukan di Jawa.
UU ITE Yang Bersangkutan Dengan Kasus Diatas :
- Pasal 35 UU ITE menyebutkan: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa
hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan,
penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan atau dokumen
elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan atau dokumen
elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik”.
- Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system
elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui,
atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access).
- Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memebuhi unsure
sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp
800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Solusi :
Ada baiknya kita selalu waspada dengan cara mengetahui cara kerja
hacker atau cacker biasanya mereka menggunakan program yang dapat
melihat atau membuat logging file data yang dikirim oleh website
e-commerce (penjualan online) yang diincar oleh hacker tersebut. Karena
biasanya hacker, cracker dan carder mengincar web yang tidak lengkap
dengan security encryption atau situs yang tidak memiliki security yang
tidak bagus.
Source: http://sonnyhimawan1215ploeit.blogspot.co.id/2013/12/illegal-access.html
These contents are the Property and Copyright .:: Go - Blog ::.
Source: http://sonnyhimawan1215ploeit.blogspot.co.id/2013/12/illegal-access.html
These contents are the Property and Copyright .:: Go - Blog ::.
Jenis-jenis Illegal Access
1.
Illegal Access sebagai
tindak kejahatan murni :
Dimana orang yang melakukan kejahatan yang dilakukan secara
disengaja, dimana orang tersebut secara sengaja dan terencana untuk melakukan
pengrusakkan, pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu system informasi atau
system computer.
2.
Illegal Access sebagai
tindakan kejahatan abu-abu :
Dimana kejahatan ini
tidak jelas antara kejahatan criminal atau bukan karena dia melakukan
pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis
terhadap system informasi atau syistem computer tersebut.
3.
Illegal Access yang
menyerang individu :
Yaitu,
kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng
yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermainkan seseorang
untuk mendapatkan kepuasan pribadi . contoh : Ponografi, Cyberstalking, dll.
4.
Illegal Access
yang menyerang hak cipta (Hak milik) :
Kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya
seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk
kepentingan pribadi/ umum ataupun dem materi/ non materi.
5. Illegal Access yang menyerang pemerintah :
Kejahatan
yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror,
membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk
mengacaukan system pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara.
Contoh Kasus Illegal Access
1.
Kasus 1 :
Dua warga Indonesia berhasil bobol kartu kredit Via Online.
Dua warga Indonesia ini berhasil membobol kartu kredit secara online milik
perusahaan di luar negeri. Kedua pembobol ini berhasil menerobos sistem perbankan
perusahaan asing, seperti Capital One USA, Cash Bank USA dan GT Morgan Bank USA
kemudian membobol kartu kredit milik perusahaan ternama tersebut. Setelah
berhasil kedua pelaku tersebut menggunakan kartu kreditnya untuk membeli tiket
pesawat lalu tiket tersebut dijual pelaku dengan harga yang sangat murah, dan
tidak tanggung-tanggung untuk menarik pembali mereka sengaja memasang iklan
seperti di situs wedding.com dan kaskus. Hebatnya lagi dari pengakuan kedua
pembobol tersebut mereka mempelajari teknik bobol credit card ini secara
otodidak.
2.
Kasus
2 :
Situs pribadi
milik Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono yang beralamat di http://presidensby.info kemarin pagi, Rabu
(9/1/2013), sempat di-deface oleh
hacker. Setelah dilacak, sang peretas ternyata bukan berasal dari Jember
seperti yang tertulis pada halaman situs yang di-deface. “IP-nya bukan berasal dari Jember, namun berasal dari
salah satu negara bagian di Amerika Serikat,” kata Kepala Pusat Informasi dan
Humas Departemen Kominfo, Gatot S. Dewa Broto saat dihubungi Liputan6.com via
telepon, Kamis (10/1/2013). Gatot menambahkan, sang hacker mengubah IP
(Internet Protocol) untuk menghilangkan jejak. “Kelihatannya ada yang iseng,”
lanjut Gatot lagi tanpa menyebutkan alamat IP yang dimaksud. Diakui Gatot,
pihak pejabat di Kepreseidenan telah berkoordinasi dengan Kemterian Kominfo dan
Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure
(ID-SIRTII) selaku lembaga pengawas keamanan internet di Indonesia. Ketua
ID-SIRTII Rudy Lumanto menurut Gatot langsung memberikan laporan ke istana.
Seperti diketahui, halaman situs presidensby.info sempat berubah tampilan
menjadi latar belakang hitam, dengan tulisan “Jember hacker Team” yang
seolah-olah menunjukkan bahwa sang peretas berasal dari Jember.
3.
Kasus 3 :
Polda di
Yogyakarta menangkap lima carder dan mengamankan barang bukti bernilai puluhan
juta, yang didapat dari merchat luar negeri. Begitu juga dengan yang dilakukan
mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Bandung, Buy alias Sam. Akibat
perbuatannya selama setahun, beberapa pihak di Jerman dirugikan sebesar15.000
DM (sekitar Rp 70 juta). Para carder beberapa waktu lalu juga menyadap data
kartu kredit dari dua outlet pusat perbelanjaan yang cukup terkenal. Caranya,
saat kasir menggesek kartu pada waktu pembayaran, pada saat data berjalan ke
bank-bank tertentu itulah yang dicuri. Akibatnya, banyak laporan pemegang kartu
kredit yang mendapatkan tagihan terhadap transaksi yang tidak pernah
dilakukannya. Modus kejahatan ini adalah penyalahgunaan kartu kredit oleh orang
yang tidak berhak. Motif kegiatan dari kasus ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan murni
kejahatan. Hal ini dikarenakan si penyerang dengan sengaja menggunakan kartu
kredit milik orang lain. Kasus cybercrime
ini merupakan jenis carding. Sasaran dari kasus ini termasuk ke dalam jenis
cybercrime menyerang hak milik
(against property). Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime
menyerang pribadi (againt person).
Penyelesaian Secara Umum
Beberapa
langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penyelesaian illegal access adalah :
1.
Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta
hukum acaranya, yang diselaraskan dengan
konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
2.
Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer
nasional sesuai standar internasional.
3.
Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak
hukum mengenai upaya pencegahan,
investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan Cybercrime
1. Pasal 35 UU ITE :
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa
hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan,
penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik
dengan tujuan agar informasi elektronik dan atau dokumen elektronik tersebut
dianggap seolah-olah data yang otentik.
2. Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 :
Setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawn hukum mengakses computer dan/atau system
elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau
menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access).
3. Pasal 46 ayat 3 :
Setiap orang yang
memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 di pidana dengan
pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp.
800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Ada baiknya kita
selalu waspada dengan cara mengetahui cara kerja hacker atau cacker biasanya
mereka menggunakan program yang dapat melihat atau membuat logging file data yg
dikirim oleh website e-commerce (penjualan online) yang diincar oleh hacker
tersebut. Karena biasanya hacker, cracker dan carder mengincar web yang tidak
lengkap dengan security encryption atau situs yang tidak memiliki security yang
tidak bagus.
Pengertian Illegal
Access
Illegal Access Adalah Kejahatan yang dilakukan dengan
memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak
sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan
komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker)
melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting
dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa
tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki
tingkat proteksi tinggi.
Source: http://sonnyhimawan1215ploeit.blogspot.co.id/2013/12/illegal-access.html
These contents are the Property and Copyright .:: Go - Blog ::.
Source: http://sonnyhimawan1215ploeit.blogspot.co.id/2013/12/illegal-access.html
These contents are the Property and Copyright .:: Go - Blog ::.
Pengertian Illegal
Access
Illegal Access Adalah Kejahatan yang dilakukan dengan
memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak
sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan
komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker)
melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting
dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa
tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki
tingkat proteksi tinggi.
Source: http://sonnyhimawan1215ploeit.blogspot.co.id/2013/12/illegal-access.html
These contents are the Property and Copyright .:: Go - Blog ::.
Source: http://sonnyhimawan1215ploeit.blogspot.co.id/2013/12/illegal-access.html
These contents are the Property and Copyright .:: Go - Blog ::.
Pengertian Illegal
Access
Illegal Access Adalah Kejahatan yang dilakukan dengan
memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak
sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan
komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker)
melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting
dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa
tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki
tingkat proteksi tinggi.
Source: http://sonnyhimawan1215ploeit.blogspot.co.id/2013/12/illegal-access.html
These contents are the Property and Copyright .:: Go - Blog ::.
Source: http://sonnyhimawan1215ploeit.blogspot.co.id/2013/12/illegal-access.html
These contents are the Property and Copyright .:: Go - Blog ::.
Source: http://sonnyhimawan1215ploeit.blogspot.co.id/2013/12/illegal-access.html
These contents are the Property and Copyright .:: Go - Blog ::.
Source: http://sonnyhimawan1215ploeit.blogspot.co.id/2013/12/illegal-access.html
These contents are the Property and Copyright .:: Go - Blog ::.
Illegal Access
Pengertian Illegal Access
Illegal Access Adalah Kejahatan yang dilakukan dengan
memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak
sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan
komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker)
melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting
dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa
tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki
tingkat proteksi tinggi.
Jenis-jenis Illegal Access
1. Illegal Access sebagai tindak kejahatan murni :
Dimana orang yang melakukan kejahatan yang dilakukan secara di
sengaja, dimana orang tersebut secara sengaja dan terencana untuk
melakukan pengrusakkan, pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu
system informasi atau system computer.
2. Illegal Access sebagai tindakan kejahatan abu-abu :
Dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan criminal atau
bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri
atau melakukan perbuatan anarkis terhadap system informasi atau system
computer tersebut
3. Illegal Access yang menyerang individu :
Yaitu, kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif
dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba
ataupun mempermaikan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi.
Contoh : Pornografi, Cyberstalking, dll
4. Illegal Access yang menyerang hak cipta (Hak milik) :
Kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan
motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk
kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.
5. Illegal Access yang menyerang pemerintah :
Kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan
motif melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan suatu
pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan system pemerintahan,
atau menghancurkan suatu Negara.
Contoh Kasus Illegal Access
Kasus 1 :
Dua warga Indonesia Berhasil Bobol Kartu Kredit Via Online. Dua Warga
Indonesia ini berhasil membobol kartu kredit secara online milik
perusahaan di luar negeri. Kedua Pembobol ini bernama Adi dan Ari mereka
berhasil menerobos sistem perbankan perusahaan asing, seperti Capital
One USA, Cash Bank USA dan GT Morgan Bank USA kemudian membobol kartu
kredit milik perusahaan ternama tersebut. Setelah berhasil kedua pelaku
tersebut menggunakan kartu kreditnya untuk membeli tiket pesawat Air
Asia lalu tiket tersebut dijual pelaku dengan harga yang sangat murah.
Tidak tanggung-tanggung untuk menarik pembeli mereka sengaja memasang
iklan seperti di situs weeding.com dan kaskus. Dan hebatnya lagi dari
pengakuan kedua pembobol tersebut mereka mempelajari teknik bobol credit
card ini secara otodidak. Selengkapnya >>
Penyelesaian :
Setelah berhasil membobol kartu kredit dari Ricop yaitu perusahaan yang
memproduksi anggur di san francisco mereka berhasil ditangkap oleh Polda
Metro Jaya ditempat terpisah, di Jakarta dan Malang. Dari tangan mereka
berhasil diamankan barang buktiseperti laptop, dua BalckBerry, modem,
komputer, buku tabungan BCA dan daftar perusahaan yang akan menjadi
target pembobolan.
Kasus 2 :
Situs pribadi milik Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono yang
beralamat di http://presidensby.info kemarin pagi, Rabu (9/1/2013),
sempat di-deface oleh hacker.Setelah dilacak, sang peretas ternyata
bukan berasal dari Jember seperti yang tertulis pada halaman situs yang
di-deface.
"IP-nya bukan berasal dari Jember, namun berasal dari salah satu
negara bagian di Amerika Serikat," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas
Departemen Kominfo, Gatot S. Dewa Broto saat dihubungi Liputan6.com via
telepon, Kamis (10/1/2013).
Gatot menambahkan, sang hacker mengubah IP (Internet Protocol) untuk
menghilangkan jejak. "Kelihatannya ada yang iseng," lanjut Gatot lagi
tanpa menyebutkan alamat IP yang dimaksud. Diakui Gatot, pihak pejabat
di Kepresidenan telah berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo dan
Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure
(ID-SIRTII) selaku lembaga pengawas keamanan internet di Indonesia.
Ketua ID-SIRTII Rudy Lumanto menurut Gatot langsung memberikan laporan
ke istana. Seperti diketahui, halaman situs presidensby.info sempat
berubah tampilan menjadi latar belakang hitam, dengan tulisan "Jember
Hacker Team" yang seolah-olah menunjukkan bahwa sang peretas berasal
dari Jember. Selengkapnya >>
Penyelesaian :
Pembobol situs resmi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini akhirnya
bisa diamankan oleh tim Cyber Crime Mabes Polri. Pelaku Wildan Yani
Ashari yang merupakan teknisi komputer di tangkap di tempat kerjanya di
warnet Surya Com di Jalan Letjen Suprapto.
Kasus 3 :
Situs resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia, www.polri.go.id,
dibobol hacker. Ketika mengakses situs tersebut, pengunjung akan
menemui kegagalan, alamat web tersebut tak bisa di akses sama sekali.
Setelah itu, pengakses akan diarahkan ke alamat
http://www.polri.go.id/backend/index.html.
Jika berhasil mengakses situs tersebut, akan muncul gambar dua orang
sedang mengangkat bendera di atas sebuah bukit. Tampilan layar berwarna
hitam dan tercantum tulisan jihad mengatasnamakan Islam. Selengkapnya
>>
Penyelesaian :
Mahasiswa berinisial AK, akhirnya berhasil ditangkap polisi.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Ito Sumardi mengatakan mahasiswa tersebut
masih diperiksa apakah bertindak sendiri atau berkelompok. Penangkapan
dilakukan di Jawa.
UU ITE Yang Bersangkutan Dengan Kasus Diatas :
- Pasal 35 UU ITE menyebutkan: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa
hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan,
penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan atau dokumen
elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan atau dokumen
elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik”.
- Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system
elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui,
atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access).
- Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memebuhi unsure
sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp
800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Solusi :
Ada baiknya kita selalu waspada dengan cara mengetahui cara kerja
hacker atau cacker biasanya mereka menggunakan program yang dapat
melihat atau membuat logging file data yang dikirim oleh website
e-commerce (penjualan online) yang diincar oleh hacker tersebut. Karena
biasanya hacker, cracker dan carder mengincar web yang tidak lengkap
dengan security encryption atau situs yang tidak memiliki security yang
tidak bagus.
Source: http://sonnyhimawan1215ploeit.blogspot.co.id/2013/12/illegal-access.html
These contents are the Property and Copyright .:: Go - Blog ::.
Source: http://sonnyhimawan1215ploeit.blogspot.co.id/2013/12/illegal-access.html
These contents are the Property and Copyright .:: Go - Blog ::.
0 komentar:
Posting Komentar