Laman

Illegal Access

Illegal Access

Illegal Access Adalah Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi.

Illegal Access Pengertian Illegal Access Illegal Access Adalah Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Jenis-jenis Illegal Access 1. Illegal Access sebagai tindak kejahatan murni : Dimana orang yang melakukan kejahatan yang dilakukan secara di sengaja, dimana orang tersebut secara sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakkan, pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu system informasi atau system computer. 2. Illegal Access sebagai tindakan kejahatan abu-abu : Dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan criminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap system informasi atau system computer tersebut 3. Illegal Access yang menyerang individu : Yaitu, kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermaikan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh : Pornografi, Cyberstalking, dll 4. Illegal Access yang menyerang hak cipta (Hak milik) : Kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri. 5. Illegal Access yang menyerang pemerintah : Kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan system pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara. Contoh Kasus Illegal Access Kasus 1 : Dua warga Indonesia Berhasil Bobol Kartu Kredit Via Online. Dua Warga Indonesia ini berhasil membobol kartu kredit secara online milik perusahaan di luar negeri. Kedua Pembobol ini bernama Adi dan Ari mereka berhasil menerobos sistem perbankan perusahaan asing, seperti Capital One USA, Cash Bank USA dan GT Morgan Bank USA kemudian membobol kartu kredit milik perusahaan ternama tersebut. Setelah berhasil kedua pelaku tersebut menggunakan kartu kreditnya untuk membeli tiket pesawat Air Asia lalu tiket tersebut dijual pelaku dengan harga yang sangat murah. Tidak tanggung-tanggung untuk menarik pembeli mereka sengaja memasang iklan seperti di situs weeding.com dan kaskus. Dan hebatnya lagi dari pengakuan kedua pembobol tersebut mereka mempelajari teknik bobol credit card ini secara otodidak. Selengkapnya >> Penyelesaian : Setelah berhasil membobol kartu kredit dari Ricop yaitu perusahaan yang memproduksi anggur di san francisco mereka berhasil ditangkap oleh Polda Metro Jaya ditempat terpisah, di Jakarta dan Malang. Dari tangan mereka berhasil diamankan barang buktiseperti laptop, dua BalckBerry, modem, komputer, buku tabungan BCA dan daftar perusahaan yang akan menjadi target pembobolan. Kasus 2 : Situs pribadi milik Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono yang beralamat di http://presidensby.info kemarin pagi, Rabu (9/1/2013), sempat di-deface oleh hacker.Setelah dilacak, sang peretas ternyata bukan berasal dari Jember seperti yang tertulis pada halaman situs yang di-deface. "IP-nya bukan berasal dari Jember, namun berasal dari salah satu negara bagian di Amerika Serikat," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Departemen Kominfo, Gatot S. Dewa Broto saat dihubungi Liputan6.com via telepon, Kamis (10/1/2013). Gatot menambahkan, sang hacker mengubah IP (Internet Protocol) untuk menghilangkan jejak. "Kelihatannya ada yang iseng," lanjut Gatot lagi tanpa menyebutkan alamat IP yang dimaksud. Diakui Gatot, pihak pejabat di Kepresidenan telah berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo dan Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure (ID-SIRTII) selaku lembaga pengawas keamanan internet di Indonesia. Ketua ID-SIRTII Rudy Lumanto menurut Gatot langsung memberikan laporan ke istana. Seperti diketahui, halaman situs presidensby.info sempat berubah tampilan menjadi latar belakang hitam, dengan tulisan "Jember Hacker Team" yang seolah-olah menunjukkan bahwa sang peretas berasal dari Jember. Selengkapnya >> Penyelesaian : Pembobol situs resmi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini akhirnya bisa diamankan oleh tim Cyber Crime Mabes Polri. Pelaku Wildan Yani Ashari yang merupakan teknisi komputer di tangkap di tempat kerjanya di warnet Surya Com di Jalan Letjen Suprapto. Kasus 3 : Situs resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia, www.polri.go.id, dibobol hacker. Ketika mengakses situs tersebut, pengunjung akan menemui kegagalan, alamat web tersebut tak bisa di akses sama sekali. Setelah itu, pengakses akan diarahkan ke alamat http://www.polri.go.id/backend/index.html. Jika berhasil mengakses situs tersebut, akan muncul gambar dua orang sedang mengangkat bendera di atas sebuah bukit. Tampilan layar berwarna hitam dan tercantum tulisan jihad mengatasnamakan Islam. Selengkapnya >> Penyelesaian : Mahasiswa berinisial AK, akhirnya berhasil ditangkap polisi. Kabareskrim Polri Komjen Pol Ito Sumardi mengatakan mahasiswa tersebut masih diperiksa apakah bertindak sendiri atau berkelompok. Penangkapan dilakukan di Jawa. UU ITE Yang Bersangkutan Dengan Kasus Diatas : - Pasal 35 UU ITE menyebutkan: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik”. - Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access). - Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). Solusi : Ada baiknya kita selalu waspada dengan cara mengetahui cara kerja hacker atau cacker biasanya mereka menggunakan program yang dapat melihat atau membuat logging file data yang dikirim oleh website e-commerce (penjualan online) yang diincar oleh hacker tersebut. Karena biasanya hacker, cracker dan carder mengincar web yang tidak lengkap dengan security encryption atau situs yang tidak memiliki security yang tidak bagus.

Source: http://sonnyhimawan1215ploeit.blogspot.co.id/2013/12/illegal-access.html
These contents are the Property and Copyright .:: Go - Blog ::.

 

Jenis-jenis Illegal Access

1.      Illegal Access sebagai tindak kejahatan murni :
Dimana orang yang melakukan kejahatan yang dilakukan secara disengaja, dimana orang tersebut secara sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakkan, pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu system informasi atau system computer.
2.      Illegal Access sebagai tindakan kejahatan abu-abu :
   Dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan criminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap system informasi atau syistem computer tersebut.
3.      Illegal Access yang menyerang individu :
                      Yaitu, kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermainkan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi . contoh : Ponografi, Cyberstalking, dll.
4.      Illegal Access yang menyerang hak cipta (Hak milik) :
                      Kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi/ umum ataupun dem materi/ non materi.
5.    Illegal Access yang menyerang pemerintah :

                      Kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan system pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara.

Contoh Kasus Illegal Access

1.       Kasus 1 :
Dua warga Indonesia berhasil bobol kartu kredit Via Online. Dua warga Indonesia ini berhasil membobol kartu kredit secara online milik perusahaan di luar negeri. Kedua pembobol ini berhasil menerobos sistem perbankan perusahaan asing, seperti Capital One USA, Cash Bank USA dan GT Morgan Bank USA kemudian membobol kartu kredit milik perusahaan ternama tersebut. Setelah berhasil kedua pelaku tersebut menggunakan kartu kreditnya untuk membeli tiket pesawat lalu tiket tersebut dijual pelaku dengan harga yang sangat murah, dan tidak tanggung-tanggung untuk menarik pembali mereka sengaja memasang iklan seperti di situs wedding.com dan kaskus. Hebatnya lagi dari pengakuan kedua pembobol tersebut mereka mempelajari teknik bobol credit card ini secara otodidak.
2.       Kasus 2 :
   Situs pribadi milik Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono yang beralamat di http://presidensby.info kemarin pagi, Rabu (9/1/2013), sempat di-deface oleh hacker. Setelah dilacak, sang peretas ternyata bukan berasal dari Jember seperti yang tertulis pada halaman situs yang di-deface. “IP-nya bukan berasal dari Jember, namun berasal dari salah satu negara bagian di Amerika Serikat,” kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Departemen Kominfo, Gatot S. Dewa Broto saat dihubungi Liputan6.com via telepon, Kamis (10/1/2013). Gatot menambahkan, sang hacker mengubah IP (Internet Protocol) untuk menghilangkan jejak. “Kelihatannya ada yang iseng,” lanjut Gatot lagi tanpa menyebutkan alamat IP yang dimaksud. Diakui Gatot, pihak pejabat di Kepreseidenan telah berkoordinasi dengan Kemterian Kominfo dan Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure (ID-SIRTII) selaku lembaga pengawas keamanan internet di Indonesia. Ketua ID-SIRTII Rudy Lumanto menurut Gatot langsung memberikan laporan ke istana. Seperti diketahui, halaman situs presidensby.info sempat berubah tampilan menjadi latar belakang hitam, dengan tulisan “Jember hacker Team” yang seolah-olah menunjukkan bahwa sang peretas berasal dari Jember.
3.      Kasus 3 :
       Polda di Yogyakarta menangkap lima carder dan mengamankan barang bukti bernilai puluhan juta, yang didapat dari merchat luar negeri. Begitu juga dengan yang dilakukan mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Bandung, Buy alias Sam. Akibat perbuatannya selama setahun, beberapa pihak di Jerman dirugikan sebesar15.000 DM (sekitar Rp 70 juta). Para carder beberapa waktu lalu juga menyadap data kartu kredit dari dua outlet pusat perbelanjaan yang cukup terkenal. Caranya, saat kasir menggesek kartu pada waktu pembayaran, pada saat data berjalan ke bank-bank tertentu itulah yang dicuri. Akibatnya, banyak laporan pemegang kartu kredit yang mendapatkan tagihan terhadap transaksi yang tidak pernah dilakukannya. Modus kejahatan ini adalah penyalahgunaan kartu kredit oleh orang yang tidak berhak. Motif kegiatan dari kasus ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan si penyerang dengan sengaja menggunakan kartu kredit milik orang lain. Kasus cybercrime ini merupakan jenis carding. Sasaran dari kasus ini termasuk ke dalam jenis cybercrime menyerang hak milik (against property). Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang pribadi (againt person).

Penyelesaian Secara Umum

       Beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penyelesaian  illegal            access adalah :
1.      Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang  diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
2.      Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
3.      Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya   pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan Cybercrime
       1.       Pasal 35 UU ITE :
           Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
       2.       Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 :
     Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawn hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access).
       3.       Pasal 46 ayat 3 :
      Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 di pidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Ada baiknya kita selalu waspada dengan cara mengetahui cara kerja hacker atau cacker biasanya mereka menggunakan program yang dapat melihat atau membuat logging file data yg dikirim oleh website e-commerce (penjualan online) yang diincar oleh hacker tersebut. Karena biasanya hacker, cracker dan carder mengincar web yang tidak lengkap dengan security encryption atau situs yang tidak memiliki security yang tidak bagus.
Pengertian Illegal Access Illegal Access Adalah Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi.

Source: http://sonnyhimawan1215ploeit.blogspot.co.id/2013/12/illegal-access.html
These contents are the Property and Copyright .:: Go - Blog ::.
Pengertian Illegal Access Illegal Access Adalah Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi.

Source: http://sonnyhimawan1215ploeit.blogspot.co.id/2013/12/illegal-access.html
These contents are the Property and Copyright .:: Go - Blog ::.
Pengertian Illegal Access Illegal Access Adalah Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi.

Source: http://sonnyhimawan1215ploeit.blogspot.co.id/2013/12/illegal-access.html
These contents are the Property and Copyright .:: Go - Blog ::.


Source: http://sonnyhimawan1215ploeit.blogspot.co.id/2013/12/illegal-access.html
These contents are the Property and Copyright .:: Go - Blog ::.


Source: http://sonnyhimawan1215ploeit.blogspot.co.id/2013/12/illegal-access.html
These contents are the Property and Copyright .:: Go - Blog ::.
Illegal Access Pengertian Illegal Access Illegal Access Adalah Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Jenis-jenis Illegal Access 1. Illegal Access sebagai tindak kejahatan murni : Dimana orang yang melakukan kejahatan yang dilakukan secara di sengaja, dimana orang tersebut secara sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakkan, pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu system informasi atau system computer. 2. Illegal Access sebagai tindakan kejahatan abu-abu : Dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan criminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap system informasi atau system computer tersebut 3. Illegal Access yang menyerang individu : Yaitu, kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermaikan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh : Pornografi, Cyberstalking, dll 4. Illegal Access yang menyerang hak cipta (Hak milik) : Kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri. 5. Illegal Access yang menyerang pemerintah : Kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan system pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara. Contoh Kasus Illegal Access Kasus 1 : Dua warga Indonesia Berhasil Bobol Kartu Kredit Via Online. Dua Warga Indonesia ini berhasil membobol kartu kredit secara online milik perusahaan di luar negeri. Kedua Pembobol ini bernama Adi dan Ari mereka berhasil menerobos sistem perbankan perusahaan asing, seperti Capital One USA, Cash Bank USA dan GT Morgan Bank USA kemudian membobol kartu kredit milik perusahaan ternama tersebut. Setelah berhasil kedua pelaku tersebut menggunakan kartu kreditnya untuk membeli tiket pesawat Air Asia lalu tiket tersebut dijual pelaku dengan harga yang sangat murah. Tidak tanggung-tanggung untuk menarik pembeli mereka sengaja memasang iklan seperti di situs weeding.com dan kaskus. Dan hebatnya lagi dari pengakuan kedua pembobol tersebut mereka mempelajari teknik bobol credit card ini secara otodidak. Selengkapnya >> Penyelesaian : Setelah berhasil membobol kartu kredit dari Ricop yaitu perusahaan yang memproduksi anggur di san francisco mereka berhasil ditangkap oleh Polda Metro Jaya ditempat terpisah, di Jakarta dan Malang. Dari tangan mereka berhasil diamankan barang buktiseperti laptop, dua BalckBerry, modem, komputer, buku tabungan BCA dan daftar perusahaan yang akan menjadi target pembobolan. Kasus 2 : Situs pribadi milik Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono yang beralamat di http://presidensby.info kemarin pagi, Rabu (9/1/2013), sempat di-deface oleh hacker.Setelah dilacak, sang peretas ternyata bukan berasal dari Jember seperti yang tertulis pada halaman situs yang di-deface. "IP-nya bukan berasal dari Jember, namun berasal dari salah satu negara bagian di Amerika Serikat," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Departemen Kominfo, Gatot S. Dewa Broto saat dihubungi Liputan6.com via telepon, Kamis (10/1/2013). Gatot menambahkan, sang hacker mengubah IP (Internet Protocol) untuk menghilangkan jejak. "Kelihatannya ada yang iseng," lanjut Gatot lagi tanpa menyebutkan alamat IP yang dimaksud. Diakui Gatot, pihak pejabat di Kepresidenan telah berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo dan Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure (ID-SIRTII) selaku lembaga pengawas keamanan internet di Indonesia. Ketua ID-SIRTII Rudy Lumanto menurut Gatot langsung memberikan laporan ke istana. Seperti diketahui, halaman situs presidensby.info sempat berubah tampilan menjadi latar belakang hitam, dengan tulisan "Jember Hacker Team" yang seolah-olah menunjukkan bahwa sang peretas berasal dari Jember. Selengkapnya >> Penyelesaian : Pembobol situs resmi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini akhirnya bisa diamankan oleh tim Cyber Crime Mabes Polri. Pelaku Wildan Yani Ashari yang merupakan teknisi komputer di tangkap di tempat kerjanya di warnet Surya Com di Jalan Letjen Suprapto. Kasus 3 : Situs resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia, www.polri.go.id, dibobol hacker. Ketika mengakses situs tersebut, pengunjung akan menemui kegagalan, alamat web tersebut tak bisa di akses sama sekali. Setelah itu, pengakses akan diarahkan ke alamat http://www.polri.go.id/backend/index.html. Jika berhasil mengakses situs tersebut, akan muncul gambar dua orang sedang mengangkat bendera di atas sebuah bukit. Tampilan layar berwarna hitam dan tercantum tulisan jihad mengatasnamakan Islam. Selengkapnya >> Penyelesaian : Mahasiswa berinisial AK, akhirnya berhasil ditangkap polisi. Kabareskrim Polri Komjen Pol Ito Sumardi mengatakan mahasiswa tersebut masih diperiksa apakah bertindak sendiri atau berkelompok. Penangkapan dilakukan di Jawa. UU ITE Yang Bersangkutan Dengan Kasus Diatas : - Pasal 35 UU ITE menyebutkan: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik”. - Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access). - Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). Solusi : Ada baiknya kita selalu waspada dengan cara mengetahui cara kerja hacker atau cacker biasanya mereka menggunakan program yang dapat melihat atau membuat logging file data yang dikirim oleh website e-commerce (penjualan online) yang diincar oleh hacker tersebut. Karena biasanya hacker, cracker dan carder mengincar web yang tidak lengkap dengan security encryption atau situs yang tidak memiliki security yang tidak bagus.

Source: http://sonnyhimawan1215ploeit.blogspot.co.id/2013/12/illegal-access.html
These contents are the Property and Copyright .:: Go - Blog ::.

0 komentar:

Posting Komentar

http://www.resepkuekeringku.com/2014/11/resep-donat-empuk-ala-dunkin-donut.html http://www.resepkuekeringku.com/2015/03/resep-kue-cubit-coklat-enak-dan-sederhana.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/10/resep-donat-kentang-empuk-lembut-dan-enak.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/07/resep-es-krim-goreng-coklat-kriuk-mudah-dan-sederhana-dengan-saus-strawberry.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/06/resep-kue-es-krim-goreng-enak-dan-mudah.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/09/resep-bolu-karamel-panggang-sarang-semut-lembut.html