A. Pengertian
Offence Against Intellectual Property
Offence Against Intellectual
Property adalah Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual.
Pelaku kejahatan ini mengincar terhadap hak atas kekayaan intelektual yang
dimiliki oleh Korban lain.
Pelaku, biasanya meniru atau
menyiarkan sesuatu yang sebenarnya sudah lebih dulu dilakukan oleh orang lain.
yang dimiliki pihak lain di Internet.
B. Kejahatan Offence Against Intellectual Property
1.
Peniruan tampilan pada web page suatu situs milik
orang lain secara illegal
2.
Penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata
merupakan rahasia dagang orang lain.
3.
Melakukan pembelian barang-barang mewah diluar negeri,
dengan kartu kredit milik orang lain lintas negara.
1. Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE)
Undang-undang ini, yang telah
disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008, walaupun sampai dengan
hari ini belum ada sebuah PP yang mengatur mengenai teknis pelaksanaannya,
namun diharapkan dapat menjadi sebuah undang-undang cyber atau cyberlaw guna
menjerat pelaku-pelaku cybercrime yang tidak bertanggungjawab dan menjadi
sebuah payung hukum bagi masyarakat pengguna teknologi informasi guna mencapai
sebuah kepastian hokum.
2.
Pasal 27 UU ITE tahun 2008 : Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman
pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Diatur
pula dalam KUHP pasal 282 mengenaikejahatan terhadap kesusilaan.
3. Pasal 28 UU
ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan
berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam
transaksi elektronik.
4. Pasal 29 UU
ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi
ancaman kekerasaan atau menakut-nakuti yang dutujukkan secara pribadi (Cyber
Stalking). Ancaman pidana pasal 45 (3) Setiap orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana denganpidana penjara paling
lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00
(dua miliar rupiah).
5. Pasal 30 UU
ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun
dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman
(cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap
orang yang memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling
banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)
6. Pasal 33
UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya system
elektronik dan/atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja
sebagaiman mestinya.
7. Pasal 34 UU
ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor,
mendistribusikan, menyediakan atau memiliki.
8. Pasal 35 UU
ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan,
pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang
otentik (Phising = penipuan situs).
D. Beberapa faktor penunjang Terjadinya Offence Against
Intellectual Property
1.
Telah
tersedianya teknologi komputasi dan komunikasi yang memungkinkan
dilakukannyapenciptaan, pengumpulan dan manipulasi informasi.
2.
Informasi
online mulai berkembang.
3.
Kerangka
akses internet umum telah muncul
E. Contoh Kasus
1. SHARP
Corporation Mengajukan Tuntutan Hukum Terhadap Samsung Atas Pelanggaran Hak
Paten LCD
Tuntutan ini diperkarakan di
Pengadilan Wilayah Amerika Serikat untuk Texas Bagian Timur (United States
District Court for the Eastern District of Texas). Gugatan tersebut dengan
tuduhan bahwa produk-produk berikut menyalahi hak paten yang berkaitan dengan
LCD milik SHARP : modul liquid crystal display (LCD) yang diproduksi oleh
Samsung dan dijual di AS oleh Samsung; TV LCD dan monitor LCD yang menggunakan
modul LCD yang diproduksi oleh Samsung dan dijual di AS oleh SEA; dan telepon
genggam yang menggunakan modul LCD yang diproduksi oleh Samsung dan dijual di
AS oleh STA. Dalam gugatannya, SHARP meminta pengadilan mengabulkan kompensasi
ganti rugi yang dialami SHARP dan melarang penjualan produk yang bermasalah
tersebut. SHARP juga menghendaki adanya tim juri penilaian.
Lima hak paten yang termasuk
dalam perkara hukum ini adalah Nomer Hak Paten AS 4.649.383, 5.760.855,
6.052.162, 7.027.024 dan 7.057.689, yang kesemuanya berhubungan dengan modul
LCD.
SHARP merupakan satu perusahaan
terkemuka dalam pengembangan industri liquid crystal. SHARP memulai penelitian
dan pengembangan teknologi liquid crystal pada tahun 1970 dan yang pertama di
dunia memproduksi aplikasi LCD pada kalkukaltor di tahun 1973. Sejak itu, SHARP
telah berupaya melakukan penelitian dan pengembangan yang terus menerus untuk
teknologi liquid crystal.
SHARP memperkenalkan TV LCD
AQUOS di tahun 2001. SHARP mulai memproduksi TV LCD berukuran besar pada tahun
2004 di Pabrik Kameyama-nya di Jepang, suatu fasilitas produksi TV LCD yang
terintegrasi dan menggabungkan semua aspek dalam proses produksi dari pembuatan
modul LCD hingga perakitan akhir TV LCD.
SHARP memegang banyak hak paten
yang berkaitan dengan LCD di Jepang, di Amerika Serikat dan negara-negara
lainnya sebagai hasil dari upaya penelitiannya yang ekstensif, dan memberikan
ijin atas pemakaian hak patennya untuk teknologi LCD umum kepada produsen panel
LCD.
SHARP telah berusaha
menegosiasikan untuk mencapai kesepakatan dengan Samsung atas satu perijinan
hak paten LCD sejak 2006, namun sangat disesalkan tidak dapat memecahkan
masalah ini melalui proses negosiasi. Sebagai hasilnya, SHARP terpaksa
mengajukan gugatan perkara hukum ini untuk melindungi properti intelektualnya.
Lima Hak Paten Amerika Serikat
Milik SHARP Corporation yang Termasuk dalam Gugatan Perkara Hukum
Ø USP
4.649.383 : Driving method untuk meningkatkan rasio kontras
LCD
Ø USP
5.760.855 : Guard wiring untuk mencegah kerusakan akibat
listrik statis pada LCD
Ø USP
6.052.162 : Formasi elektroda untuk meningkatkan mutu display
LCD
Ø USP
7.027.024 : Driving device untuk meningkatkan mutu display
LCD
Ø USP
7.057.689 : LCD yang memiliki film optikal untuk menghasilkan
viewing angle yang luas dengan menggantikan perbedaan fase.
2. Seseorang dengan tanpa izin membuat situs penyayi-penyayi terkenal yang
berisikan lagu-lagu dan liriknya, foto dan cover album dari penyayi-penyayi
tersebut.
3. Bulan Mei tahun 1997, Group Musik asal Inggris, Oasis, menuntut ratusan
situs internet yang tidak resmi yang telah memuat foto-foto, lagu-lagu beserta
lirik dan video klipnya. Alasan yang digunakan oleh grup musik tersebut dapat
menimbulkan peluang terjadinya pembuatan poster atau CD yang dilakukan pihak
lain tanpa izin.
4. Kasus lain terjadi di Australia, dimana AMCOS (The Australian Mechanical
Copyright Owners Society) dan AMPAL (The Australian Music Publishers
Association Ltd) telah menghentikan pelanggaran Hak Cipta di Internet yang
dilakukan oleh Mahasiswa di Monash University. Pelanggaran tersebut terjadi
karena para Mahasiswa dengan tanpa izin membuat sebuah situs Internet yang
berisikan lagu-lagu Top 40 yang populer sejak tahun 1989 (Angela Bowne, 1997
:142).
5. Apple sempat menuntut penjiplakan tema Aqua kepada komunitas Open
Source, namun yang terjadi adalah bukan penjiplakan, tapi peniruan. Hak Cipta
yang dimiliki Apple adalah barisan kode Aqua beserta logo dan gambar-gambarnya,
sedangkan komunitas Open Source meniru wujud akhir tema Aqua dalam kode yang
berbeda, dan tentunya membuat baru gambar dan warna pendukungnya. Meniru
bukanlah karya turunan.
F. Solusi Pemecahan Masalah
1.
Penggunaan enkripsi untuk meningkatkan keamanan
Penggunaan enkripsi yaitu dengan
mengubah data-data yang dikirimkan sehingga tidak mudah disadap (plaintext
diubah menjadi chipertext). Untuk meningkatkan keamanan authentication
(pengunaan user_id danpassword), penggunaan enkripsi dilakukan pada tingkat
socket. Hal ini akan membuat orang tidak bias menyadap data atau transaksi yang
dikirimkan dari/ke server WWW. Salah satu mekanisme yang popular adalah dengan
menggunakan Secure Socket Layer (SSL) yang mulanya dikembangkan oleh Nerscape.
Selain server WWW dari netscape, server WWW dari Apache juga dapat dipakai
karena dapat dikonfigurasikan agar memiliki fasilitas SSL dengan menambahkan
software tambahan, spertiopen SSL.
2.
Penggunaan Firewall
Tujuan utama dari firewall
adalah untuk menjaga agar akses dari orang tidak berwenang tidak dapat dilakukan.
Program ini merupakan perangkat yang diletakkan antara internet dengan jaringan
internal. Informasi yang keluar dan masuk harus melalui atau melewati firewall.
Firewall bekerja dengan mengamati paker Intenet Protocol (IP) yang melewatinya.
3.
Perlunya CyberLaw
Cyberlaw merupakan istilah hukum
yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain adalah hukum TI (Low of IT),
Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan hukum Mayantara.
4.
Melakukan pengamanan system
Melakukan pengamanan sistem
melalui jaringan dengan melakukan pengaman FTP, SMTP, Telnet dan pengaman Web
Server.
5.
Meningkatkan pemahaman serta keahlian
aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan
perkara-perkara yang berhubungan dengan Offence
Against Intellectual Property
0 komentar:
Posting Komentar