DATA FORGERY
Pengertian Data Forgery
Pengertian data adalah kumpulan kejadian yang diangkat dari suatu
kenyataan dapat berupa angka-angka, huruf, simbol-simbol khusus, atau
gabungan dari ketiganya. Data masih belum dapat ‘bercerita’ banyak
sehingga perlu diolah lebih lanjut. Pengertian data juga bisa berarti
kumpulan file atau informasi dengan tipe tertentu, baik suara, gambar
atau yang lainnya.
Menurut kamus oxford definis data adalah “facts or information used in
deciding or discussing something”. Terjemahannya adalah “fakta atau
informasi yang digunakan dalam menentukan atau mendiskusikan sesuatu”.
Juga bisa berarti “information prepared for or stored by a computer”
dalam bahasa Indonesia berarti “informasi yang disiapkan untuk atau
disimpan oleh komputer.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia pengertian pengertian data adalah
keterangan yang benar dan nyata. Atau keterangan atau bahan nyata yang
dapat dijadikan bahan kajian analisis atau kesimpulan. Sedangkan
pengertian Forgery adalah pemalsuan atau Tindak pidana berupa memalsukan
atau meniru secara tak sah, dengan itikad buruk untuk merugikan pihak
lain dan sebaliknya menguntungkan diri sendiri.
Dengan kata lain pengertian data forgery adalah data pemalsuan atau
dalam dunia cybercrime Data Forgery merupakan kejahatan dengan
memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai
scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan
pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi
“salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban
akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja
disalah gunakan.
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada
dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini
biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs
berbasis web database.
Data Forgery biasanya diawali dengan pencurian data-data penting, baik
itu disadari atau tidak oleh si pemilik data tersebut. Menurut
pandangan penulis, data forgery bisa digunakan dengan 2 cara yakni:
1. Server Side (Sisi Server)
Yang dimaksud dengan server side adalah pemalsuan yang cara mendapatkan datanya adalah dengan si pelaku membuat sebuah fake website yang sama persis dengan web yang sebenarnya. Cara ini mengandalkan dengan kelengahan dan kesalahan pengguna karena salah ketik.
2. Client Side (Sisi Pengguna)
Penggunaan cara ini sebenarnya bisa dibilang jauh lebih mudah
dibandingkan dengan server side, karena si pelaku tidak perlu untuk
membuat sebuah fake website. Si pelaku hanya
memanfaatkan sebuah aplikasi yang sebenarnya legal, hanya saja
penggunaannya yang disalahgunakan. Ternyata data forgery tidak sesulit
kedengarannya, dan tentunya hal ini sangat merisaukan para pengguna
internet, karena pasti akan memikirkan mengenai keamanan data-datanya di
internet.
Faktor Pendorong Pelaku Data Forgery
Adapun faktor pendorong penyebab terjadinya data forgery adalah sebagai berikut :
1. Faktor Politik
Faktor ini biasanya dilakukan oleh oknum-oknum tertentu untuk mencari informasi tentang lawan politiknya.
2. Faktor Ekonomi
Karna latar belakang ekonomi orang bisa melakukan apa saja, apalagi
dengan kecanggihan dunia cyber kejahatan semangkin mudah dilakukan
dengan modal cukup dengan keahlian dibidang komputer saja.
3. Faktor Sosial Budaya
Adapun beberapa aspek untuk Faktor Sosial Budaya :
a. Kemajuan Teknologi Infromasi
Karena teknologi sekarang semangkin canggih dan seiring itu pun
mendorong rasa ingin tahu para pencinta teknologi dan mendorong mereka
melakukan eksperimen.
b. Sumber Daya Manusia
Banyak sumber daya manusia yang memiliki potensi dalam bidang IT yang
tidak dioptimalkan sehingga mereka melakukan kejahatan cyber.
c. Komunitas
Untuk membuktikan keahlian mereka dan ingin dilihat orang atau
dibilang hebat dan akhirnya tanpa sadar mereka telah melanggar peraturan
ITE.
Cara mencegah data forgery
Adapun cara untuk mencegah terjadinya kejahatan ini diantaranya :
1. Perlu adanya cyber law, yakni hukum yang khusus menangani
kejahatan- kejahatan yang terjadi di internet. karena kejahatan ini
berbeda dari kejahatan konvensional.
2. Perlunya sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat yang bisa dilakukan oleh lembaga-lembaga khusus.
3. Penyedia web-web yang menyimpan data-data penting diharapkan menggunakan enkrispsi untuk meningkatkan keamanan.
4. Para pengguna juga diharapkan untuk lebih waspada dan teliti
sebelum memasukkan data-data nya di internet, mengingat kejahatan ini
sering terjadi karena kurangnya ketelitian pengguna.
Contoh Kasus Data Forgery
Di Indonesia, kejahatan mengenai data forgery sendiri pernah terjadi, beberapa diantaranya adalah :
1. Kejahatan kartu kredit yang dilakukan lewat transaksi online di Yogyakarta.
Polda DI Yogyakarta menangkap lima carder dan mengamankan barang bukti
bernilai puluhan juta, yang didapat dari merchant luar negeri. Begitu
juga dengan yang dilakukan mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Bandung,
Buy alias Sam. Akibat perbuatannya selama setahun, beberapa pihak di
Jerman dirugikan sebesar 15.000 DM (sekitar Rp 70 juta). Para carder
beberapa waktu lalu juga menyadap data kartu kredit dari dua outlet
pusat perbelanjaan yang cukup terkenal. Caranya, saat kasir menggesek
kartu pada waktu pembayaran, pada saat data berjalan ke bank-bank
tertentu itulah data dicuri. Akibatnya, banyak laporan pemegang kartu
kredit yang mendapatkan tagihan terhadap transaksi yang tidak pernah
dilakukannya.
Modus
kejahatan ini adalah penyalahgunaan kartu kredit oleh orang yang tidak
berhak. Motif kegiatan dari kasus ini termasuk ke dalam cybercrime
sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan si penyerang
dengan sengaja menggunakan kartu kredit milik orang lain. Kasus
cybercrime ini merupakan jenis carding. Sasaran dari kasus ini termasuk
ke dalam jenis cybercrime menyerang hak milik (against property).
Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang pribadi
(against person).
2. Data Forgery Pada E-Banking BCA
Pada tahun 2001, internet banking diributkan oleh kasus pembobolan
internet banking milik bank BCA, Kasus tersebut dilakukan oleh seorang
mantan mahasiswa ITB Bandung dan juga merupakan salah satu karyawan
media online (satunet.com) yang bernama Steven Haryanto. Anehnya Steven
ini bukan Insinyur Elektro ataupun Informatika, melainkan Insinyur
Kimia. Ide ini timbul ketika Steven juga pernah salah mengetikkan alamat
website. Kemudian dia membeli domain-domain internet dengan harga
sekitar US$20 yang menggunakan nama dengan kemungkinan orang-orang salah
mengetikkan dan tampilan yang sama persis dengan situs internet banking
BCA.
Kemudian dia
membeli domain-domain internet dengan harga sekitar US$20 yang
menggunakan nama dengan kemungkinan orang-orang salah mengetikkan dan
tampilan yang sama persis dengan situs internet banking BCA, http://www.klikbca.com , seperti:
wwwklikbca.com
kilkbca.com
clikbca.com
klickbca.com
klikbac.com
Orang tidak akan sadar bahwa dirinya telah menggunakan situs aspal
tersebut karena tampilan yang disajikan serupa dengan situs aslinya.
Hacker tersebut mampu mendapatkan User ID dan password dari pengguna
yang memasuki sutis aspal tersebut, namun hacker tersebut tidak
bermaksud melakukan tindakan criminal seperti mencuri dana nasabah, hal
ini murni dilakukan atas- keingintahuannya mengenai seberapa banyak
orang yang tidak sadar menggunakan situs klikbca.com, Sekaligus menguji
tingkat keamanan dari situs milik BCA tersebut.
Steven Haryanto dapat disebut sebagai hacker, karena dia telah
mengganggu suatu system milik orang lain, yang dilindungi privasinya.
Sehingga tindakan Steven ini disebut sebagai hacking. Steven dapat
digolongkan dalam tipe hacker sebagai gabungan white-hat hacker dan
black-hat hacker, dimana Steven hanya mencoba mengetahui seberapa besar
tingkat keamanan yang dimiliki oleh situs internet banking Bank BCA.
Disebut white-hat hacker karena dia tidak mencuri dana nasabah, tetapi
hanya mendapatkan User ID dan password milik nasabah yang masuk dalam
situs internet banking palsu. Namun tindakan yang dilakukan oleh Steven,
juga termasuk black-hat hacker karena membuat situs palsu dengan
diam-diam mengambil data milik pihak lain. Hal-hal yang dilakukan Steven
antara lain scans, sniffer, dan password crackers.
Karena perkara ini kasus pembobolan internet banking milik bank BCA,
sebab dia telah mengganggu suatu system milik orang lain, yang
dilindungi privasinya dan pemalsuan situs internet bangking palsu. Maka
perkara ini bisa dikategorikan sebagai perkara perdata. Melakukan kasus
pembobolan bank serta telah mengganggu suatu system milik orang lain,
dan mengambil data pihak orang lain yang dilindungi privasinya artinya
mengganggu privasi orang lain dan dengan diam-diam mendapatkan User ID
dan password milik nasabah yang masuk dalam situs internet banking
palsu.
3. Email Pishing
Ada beberapa modus kriminalitas didunia maya, salah satu bentuknya
yang wajib diwaspadai adalah pencurian data-data account penting anda.
Pelaku biasanya adalah seorang hacker dengan cara menjebak orang lain
untuk tidak sadar bersedia memberikan data-data account-nya.
Modus yang digunakan adalah mengirimkan sebuah email phising yaitu
pengiriman email yang bertujuan untuk mencuri data data rahasia tentang
account kita, email seperti ini harus kita waspadai, caranya adalah
dengan tidak mengindahkan dan menuruti perintah-perintah si hacker
tersebut. Selanjutnya anda lakukan blokir alamat email dari si pengirim
e-mail phising tersebut.
3.5. Penanggulangan data forgery :
Ciri-ciri dari umum dari data forgery seperti kasus email phising
adalah dengan memperhatikan dari subject dan content-nya, sebagian
sebagai berikut :
1. Verify your Account.
jika verify nya meminta username, password dan data lainnya, jangan
memberikan reaksi balik. Anda harus selalu ingat password jangan pernah
diberikan kepada siapapun. Namun kalau anda mendaftarkan account di
suatu situs dan harus memverifikasinya dengan mengklik suatu URL
tertentu tanpa minta mengirimkan data macam-macam, lakukan saja, karena
ini mekanisme umum.
2. If you don’t respond within 48 hours, your account will be closed
jika anda tidak merespon dalam waktu 48 jam, maka akun anda akan
ditutup. Harap membaca baik-baik dan tidak perlu terburu-buru. Tulisan
di atas wajib anda waspadai karena umumnya hanya “propaganda” agar
pembaca semakin panik.
3. Valued Customer
Karena e-mail phising biasanya targetnya menggunakan random, maka
e-mail tersebut bisa menggunakan kata-kata ini. Tapi suatu saat mungkin
akan menggunakan nama kita langsung, jadi anda harus waspada. Umumnya
kebocoran nama karena kita aktif di milis atau forum komunitas tertentu.
4. Click the Link Below to gain access to your account
Metode lain yang digunakan hacker yaitu dengan menampilkan URL Address
atau alamat yang palsu. Walaupun wajah webnya bisa jadi sangat
menyerupai atau sama, tapi kalau diminta registrasi ulang atau mengisi
informasi sensitif, itu patut diwaspadai. misalnya halaman login yahoo
mail. Disana Anda akan disuruh memasukkan username dan password email
Anda untuk login. Ketika Anda mengklik tombol login maka informasi
username dan password Anda akan terkirim ke alamat pengirim email. Jadi
email tersebut merupakan jebakan dari pengirim email yang tujuannya
untuk mendapatkan password email Anda. Yang lebih rumit lagi, sekarang
sudah ada beberapa e-book yang berkeliaran di internet untuk menawarkan
teknik menjebol password. Seperti diketahui Password merupakan
serangkaian karakter, baik berupa huruf, string, angka atau kombinasinya
untuk melindungi dokumen penting. Anda bisa bayangkan jika password
email anda Jebol , yang terjadi adalah seluruh data-data akan dapat
diketahui, termasuk password Account Internet Banking anda yang
verifikasinya biasa masuk melalui email. Maka akan habis uang anda
diaccount tersebut.
Undang-undang Hukum Tentang Data Forgery
Adapun undang-undang yang akan dilimpahkan kepada pelanggar kasus data forgery adalah sebagai berikut :
1. Pasal 30
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses
Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa
pun. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan
tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun
dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
2. Pasal 35
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan
manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan, informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah
data otentik.
2. Pasal 46
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta
rupiah).
3. Pasal 51
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 35
dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
0 komentar:
Posting Komentar