INFRINGEMENTS OF PRIVACY
PRIVASI
Pengertian Menurut Para Tokoh
1. Craig Van Slyke dan France Belanger :
Kemampuan seseorang untuk mengatur informasi mengenai dirinya sendiri.
2. Alan Westin : Hak dari masing-masing
individu untuk menentukan sendiri kapan, bagaimana, dan untuk apa penggunaan
informasi mengenai mereka dalam hal berhubungan dengan individu lain.
Pengertian Secara Umum
Kerahasiaan pribadi (Bahasa
Inggris: privacy) adalah kemampuan satu atau sekelompok individu untuk
mempertahankan kehidupan dan urusan personalnya dari publik, atau untuk
mengontrol arus informasi mengenai diri mereka. Privasi kadang dihubungkan
dengan anonimitas walaupun anonimitas terutama lebih dihargai oleh orang yang dikenal
publik. Privasi dapat dianggap sebagai suatu aspek dari keamanan.
Hak pelanggaran privasi oleh
pemerintah, perusahaan, atau individual menjadi bagian di dalam hukum di banyak
negara, dan kadang, konstitusi atau hukum privasi. Hampir semua negara memiliki
hukum yang, dengan berbagai cara, membatasi privasi, sebagai contoh, aturan
pajak umumnya mengharuskan pemberian informasi mengenai pendapatan. Pada
beberapa negara, privasi individu dapat bertentangan dengan aturan kebebasan
berbicara, dan beberapa aturan hukum mengharuskan pemaparan informasi publik
yang dapat dianggap pribadi di negara atau budaya lain.
Privasi dapat secara sukarela
dikorbankan, umumnya demi keuntungan tertentu, dengan risiko hanya menghasilkan
sedikit keuntungan dan dapat disertai bahaya tertentu atau bahkan kerugian.
Contohnya adalah pengorbanan privasi untuk mengikut suatu undian atau
kompetisi; seseorang memberikan detail personalnya (sering untuk kepentingan
periklanan) untuk mendapatkan kesempatan memenangkan suatu hadiah. Contoh
lainnya adalah jika informasi yang secara sukarela diberikan tersebut dicuri
atau disalahgunakan seperti pada pencurian identitas.
Privasi sebagai terminologi
tidaklah berasal dari akar budaya masyarakat Indonesia. Samuel D Warren dan
Louis D Brandeis menulis artikel berjudul "Right to Privacy" di
Harvard Law Review tahun 1890. Mereka seperti hal nya Thomas Cooley di tahun
1888 menggambarkan "Right to Privacy" sebagai "Right to be Let
Alone" atau secara sederhana dapat diterjemahkan sebagai hak untuk tidak
di usik dalam kehidupan pribadinya. Hak atas Privasi dapat diterjemahkan
sebagai hak dari setiap orang untuk melindungi aspek-aspek pribadi kehidupannya
untuk dimasuki dan dipergunakan oleh orang lain (Donnald M Gillmor, 1990 :
281). Setiap orang yang merasa privasinya dilanggar memiliki hak untuk
mengajukan gugatan yang dikenal dengan istilah Privacy Tort. Sebagai acuan guna
mengetahui bentuk-bentuk pelanggaran Privasi dapat digunakan catatan dari
William Prosser yang pada tahun 1960 memaparkan hasil penelitiannya terhadap
300 an gugatan privasi yang terjadi. Pembagian yang dilakukan Proses atas
bentuk umum peristiwa yang sering dijadikan dasar gugatan Privasi yaitu dapat
kita jadikan petunjuk untuk memahami Privasi
terkait dengan media.
PELANGGARAN PRIVASI
Salah satu dampak negatif dari
era informasi adalah pelanggaran privasi.
Pelanggaran privasi dapat diartikan sebagai pembeberan informasi tanpa
memperhatikan kode etik yang semestinya. Salah satu contoh kasusnya adalah mempublikasikan dokumen elektronik
seperti gambar, video, tulisan, dll tanpa menggunakan aturan dan sopan santun
yang layak. Hal-hal yang berkaitan dengan pelanggaran privasi antara lain:
Mengirim dan mendistribusikan
dokumen yang bersifat pornografi, menghina, mencemarkan nama baik, dll.
Contohnya pernah terjadi pada Prita Mulyasari yang menurut pihak tertentu telah
mencemarkan nama baik karena surat elektronik yang dibuat olehnya.
Melakukan penyadapan informasi.
Seperti halnya menyadap transmisi data orang lain.
Melakukan penggadaan tanpa ijin
pihak yang berwenang. Bisa juga disebut dengan
hijacking. Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil
karya orang lain. Contoh yang sering terjadi yaitu pembajakan perangkat lunak
(Software Piracy).
Melakukan pembobolan secara
sengaja ke dalam sistem komputer. Hal
ini juga dikenal dengan istilah Unauthorized Access. Atau bisa juga diartikan
sebagai kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki/menyusup ke dalam
suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa
sepengetahuan pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Jelas itu
sangat melanggar privasi pihak yang berkepentingan (pemilik sistem jaringan
komputer). Contoh kejahatan ini adalah probing dan port.
Memanipulasi, mengubah atau menghilangkan
informasi yang sebenarnya. Misalnya data forgery atau kejahatan yang dilakukan dengan tujuan
memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet.
Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki
situs berbasis web database. Contoh lainnya adalah Cyber Espionage, Sabotage,
dan Extortion. Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan
internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki
sistem jaringan komputernya. Sabotage dan Extortion merupakan jenis kejahatan
yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap
suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung
dengan internet.
Pelanggaran privasi di era informsi seperti hal-hal di atas tentu
dapat merugikan orang/pihak terkait. Belum ada aturan yang baku untuk menangani
masalah tersebut. Walau ada juga kasus-kasus
berkaitan dengan itu yang telah
dibawa ke meja hukum. Kode etik dan etika profesi sangat diperlukan agar
pelanggaran privasi tidak lagi terjadi. Kesadaran individu tentang kode etiklah
yang paling diharapkan agar pihak-pihak terkait tak dirugikan .
0 komentar:
Posting Komentar