CYBER ESPIONAGE
Cyber Espionage adalah
salah satu jenis dari Cybercrime yang merupakan salah satu tindak pidana cyber
crime yang menggunakan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata
terhadap pihak lain dengan memasuki jaringan computer (computer network system)
pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditunjukan terhadap saingan bisnis yang
dokumen atau data-data pentingnya tersimpan dalam satu system yang
computerized.
Cyber Espionage juga
disebut cyber memata-matai atau cyber spionase,yaitu tindakan atau praktek
memperoleh rahasia tanpa izin dari pemegang informasi
( pribadi, sensitif, kepemilikan atau rahasia alam ), dari individu, pesaing, saingan, kelompok, pemerintah
dan musuh untuk pribadi, ekonomi, keuntungan politik atau milliter menggunakan
metode pada jaringan internet,atau computer pribadi melalui pengguaan retak
teknik dan perangkat lunak berbahaya termasuk Trojan horse dan spyware. Ini
sepenuhnya dapat dilakukan secara online dari meja komputer profesional di
pangkalan-pangkalan di negara-negara jauh atau mungkin melibatkan infiltrasi di
rumah oleh komputer konvensional terlatih mata-mata atau dalam kasus lain
mungkin kriminal karya dari amatir hacker jahat dan programmer software.
0 komentar:
Posting Komentar