Laman

POLISI TANGKAP PELAKU HATESPEECH

Direktorat tindak pidana cyber reserse kriminal polri kembali menangkap terduga pelaku hatespeech sosial media atas nama natalius di salima banua.pelaku memposting konten hatespeech menjelek-jelekkan nama baik.

PENGERTIAN HATESPEECH (KEBENCIAN)

Hate Speech adalah semua komunikasi yang meremehkan seseorang atau kelompok berdasarkan beberapa karakteristik.

STOP MENYEBAR KEBENCIAN

Meski regulasi penyiaran Indonesia menjunjung tinggi asas kebebasan berpendapat, batasan tetap perlu diberlakukan pada isi siaran yang menumbuhkan kebencian dan prasangka serta berpotensi menimbulkan konflik dan perpecahan antar golongan

Meme dan Tanggapan Unik Netizen Berkaitan Surat Edaran Hate Speech

Kapolri, Badrodin Haiti telah resmi mengedarkan Surat No. SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech). Surat tersebut dikeluarkan pada 8 Oktober lalu. Saat ini ramai dibicarakan kasus pemutar balikan fakta atau pencitraan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ketika mengunjungi Suku Anak Dalam (30/10) menjadi kasus pertama yang akan ditelusuri Kepolisian.

Polisi Selidiki Kritik ‘Pahlawan Kafir’ Termasuk Hate Speech atau Bukan

Polisi akan menyelidiki lebih lanjut tentang cuitan Dwi Estiningsih yang menyebut 5 gambar pahlawan di uang rupiah baru sebagai kafir. Penyelidikan yang dilakukan berkaitan dengan hate speech atau ujaran kebencian.

Cyber Piracy

Piracy adalah pembajakan perangkat lunak (software) Contoh: Pembajakan software aplikasi (contoh: Microsoft), lagu dalam bentuk digital (MP3, MP4, WAV dll). Secara moral, hal ini merupakan pencurian hak milik orang lain, selanjutnya diperbanyak secara ilegal dan di perjualbelikan secara ilegal.

Piracy juga bisa disebut kemampuan dari suatu individu atau kelompok untuk memelihara urusan pribadi dan hidup mereka ke luar dari pandangan publik, atau untuk mengendalikan alir informasi tentang diri mereka.

Lima macam bentuk pembajakan perangkat lunak :

1. Memasukan perangkat lunak ilegal ke harddisk
2. Softlifting, pemakaian lisensi melebihi kapasitas
3. Penjualan CDROM ilegal
4. Penyewaan perangkat lunak ilegal
5. Download ilegal

Alasan pembajakan perangkat lunak :

1. Lebih murah ketimbang membeli lisensi asli
2. Format digital sehingga memudahkan untuk disalin ke media lain
3. Manusia cendrung mencoba ‘hal’ baru
4. Undang-undang hak cipta belum dilaksanakan secara tegas
5. Kurangnya kesadaran dari masyarakat untuk menghargai ciptaan orang lain


Piracy adalah pembajakan perangkat lunak (software) Contoh: Pembajakan software aplikasi (contoh: Microsoft), lagu dalam bentuk digital (MP3, MP4, WAV dll). Secara moral, hal ini merupakan pencurian hak milik orang lain, selanjutnya diperbanyak secara ilegal dan di perjualbelikan secara ilegal.

Piracy juga bisa disebut kemampuan dari suatu individu atau kelompok untuk memelihara urusan pribadi dan hidup mereka ke luar dari pandangan publik, atau untuk mengendalikan alir informasi tentang diri mereka.

Lima macam bentuk pembajakan perangkat lunak :

1. Memasukan perangkat lunak ilegal ke harddisk
2. Softlifting, pemakaian lisensi melebihi kapasitas
3. Penjualan CDROM ilegal
4. Penyewaan perangkat lunak ilegal
5. Download ilegal

Alasan pembajakan perangkat lunak :

1. Lebih murah ketimbang membeli lisensi asli
2. Format digital sehingga memudahkan untuk disalin ke media lain
3. Manusia cendrung mencoba ‘hal’ baru
4. Undang-undang hak cipta belum dilaksanakan secara tegas
5. Kurangnya kesadaran dari masyarakat untuk menghargai ciptaan orang lain

Denial Of Service Attack

Pengertian Denial Of Service Attack (DoS Attack)

 Denial Of Service Attack (DoS Attack) adalah jenis serangan terhadap sebuah komputer atau server di dalam jaringan internet dengan cara menghabiskan sumber (resource) yang dimiliki oleh komputer tersebut sampai komputer tersebut tidak dapat menjalankan fungsinya dengan benar sehingga secara tidak langsung mencegah pengguna lain untuk memperoleh akses layanan dari komputer yang diserang tersebut.

Denial Of Service Attack 
Serangan DoS atau dikenal dengan denial of service attack adalah jenis serangan terhadap sebuah komputer atau server dengan cara menghabiskan sumber (resource) yang dimiliki komputer tersebut sampai komputer tersebut tidak bisa menjalankan fungsinya dengan benar, sehingga secara tidak langsung mencegah pengguna lain untuk memperoleh akses layanan dari komputer yang diserang tersebut.
Cara kerja serangan Distributed Denial of Service
Berikut ini dalah beberapa tujuan dari serangan Denial Of Sevice :
1.MenghabiskanBandwicth
Sebuah serangan dos attack menggunakan resource jaringan yang sangat besar karena paketnya sangat banyak, hal ini menyebabkan bandwidth yang digunakan oleh korban akan habis, kejadian ini sering dialami oleh sebuah internet service provaider(ISP)
2. Memutuskan koneksi antar server
Dalam sebuah sistem perusahaan, server satu dengan server yang lainnya saling terhubung menjalankan service , misalnya DNS server sebuah ISP akan berhubungan dengan internet pelangan ISP tersebut. jika DNS server mendapatakan dos attack maka client dari ISP tersebut kemungkinan besar tidak dapat melakukan browsing website di internet.
3. Mencegah korban mengunakan layanan
Sebuah server menjalankan layanan di internet kepada yang meminta layanan, misalnya web server website http://www.contoh.com mendapat doS attack maka kemungkinan besar jika ada yang membuka website http://www.contoh.com, website tidak akan terbuka di browser internet, dalam keadaan mendapat doS attack,webserver tidak bisa memberikan layanannya karena CPU dan RAM sibuk melayani doS attack
4. Merusak system
Beberapa teknik dari DoS attack yang berbahaya menyebabkan kerusakan secara permanen terhadap hardware dan software korban, contoh kerusakan yang sering di hadapi pada korban adalah kernel panic.


CONTOH STUDI KASUS DENIAL OF SERVICE ATTACK
Lumpuhnya layanan Twitter selama beberapa jam Kamis (6/8) telah diidentifikasi sebagai akibat serangan DDoS (distributed denial of service).
Penyerang mengarahkan trafik yang tinggi ke situs jaringan mikroblogging tersebut sampai membuat server kewalahan. Sejauh ini belum ada yang bisa menjelaskan pasti bagaimana serangan tersebut dilakukan.
Namun, ada kemungkinan serangan tersebut memanfaatkan varian Koobface, malware yang menyusup ke Twitter dan Facebook dalam beberapa minggu terakhir. “Insiden kali ini terjadi tak lama setelah versi baru Koobface menyebar,” ujar Paul Henry, pakar keamanan jaringan dari Lumension Security dalam blognya.
Malware ini mengirimkan pesan palsu di Twitter dan Facebook yang mengandung link yang diarahkan ke situs palsu untuk menyusupkan program jahat ke komputer pengguna.
Program inilah yang akan melakukan penyusupan-penyusupan berikutnya. Ia akan mengecek setiap kali pengguna komputer mengakses Twitter atau Facebook dan begitu aktif akan menyebarkan pesan-pesan yang sama.
Menurut Henry, serangan tersebut pada dasarnya tidak berbeda dengan serangan-serangan melalui email spam.
Pelaku memanfaatkan kelemahan rata-rata pengguna internet yang tidak berhati-hati. Apalagi pesan dari teman di situs jaringan sosial. Masa sih enggak dipercaya? Tapi kalau ternyata pesan tersebut palsu dan disusupi? Jadi hati-hatilah.


PENANGGULANGAN SERANGAN Denial Of Sevice (DoS)
• Internet Firewall: untuk mencegah akses dari pihak luar ke sistem internal. Firewall dapat bekerja dengan 2 cara, yaitu menggunakan filter dan proxy. Firewall filter menyaring komunikasi agar terjadi seperlunya saja, hanya aplikasi tertentu saja yang bisa lewat dan hanya komputer dengan identitas tertentu saja yang bisa berhubungan. Firewall proxy berarti mengizinkan pemakai dalam untuk mengakses internet seluas-luasnya, tetapi dari luar hanya dapat mengakses satu komputer tertentu saja. • Menutup service yang tidak digunakan. • Adanya sistem pemantau serangan yang digunakan untuk mengetahui adanya tamu/seseorang yang tak diundang (intruder) atau adanya serangan (attack). • Melakukan back up secara rutin. • Adanya pemantau integritas sistem. Misalnya pada sistem UNIX adalah program tripwire. Program ini dapat digunakan untuk memantau adanya perubahan pada berkas. • Perlu adanya cyberlaw: Cybercrime belum sepenuhnya terakomodasi dalam peraturan / Undang-undang yang ada, penting adanya perangkat hukum khusus mengingat karakter dari cybercrime ini berbeda dari kejahatan konvensional. • Perlunya Dukungan Lembaga Khusus: Lembaga ini diperlukan untuk memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime.

Sangsi-sangsi

Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
Pada kasus Hacking ini biasanya modus seorang hacker adalah untuk menipu atau mengacak-acak data sehingga pemilik tersebut tidak dapat mengakses web miliknya. Untuk kasus ini Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain, seperti website atau program menjadi tidak berfungsi atau dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Bunyi pasal 406 KUHP :
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

KESIMPULAN
Bagi para pemakai jasa internet adalah bahwa cybercrime merupakan perbuatan yang merugikan. Para korban menganggap atau memberi stigma bahwa pelaku cybercrime adalah penjahat.Modus operandi cybercrime sangat beragam dan terus berkembang sejalan dengan perkembangan teknologi, tetapi jika diperhatikan lebih seksama akan terlihat bahwa banyak di antara kegiatan-kegiatan tersebut memiliki sifat yang sama dengan kejahatan-kejahatan konvensional. Perbedaan utamanya adalah bahwa cybercrime melibatkan komputer dalam pelaksanaannya. Kejahatankejahatan yang berkaitan dengan kerahasiaan, integritas dan keberadaan data dan sistem komputer perlu mendapat perhatian khusus, sebab kejahatan-kejahatan ini memiliki karakter yang berbeda dari kejahatan-kejahatan konvensional.

 

Hacker dan Cracker

Cracker
adalah sebutan untuk mereka yang masuk ke sistem orang lain dan cracker lebih bersifat destruktif, biasanya di jaringan komputer, mem-bypass password atau lisensi program komputer, secara sengaja melawan keamanan komputer, men-deface (merubah halaman muka web) milik orang lain bahkan hingga men-delete data orang lain, mencuri data.
Sedangkan Hacker yaitu:

Ada beberapa pendapat pengertian HACKER yaitu:
1.menurut orang awam
2. Middle IT
3. Highly IT
1.Orang Awam IT

Hacker adalah orang yang merusak sebuah sistem Hacker adalah orang yang mencuri data milik orang lain melalui jaringan internet. Hacker adalah mempunyai kemampuan menganalisa kelemahan suatu sistem atau situs.
2. Middle IT

Hacker adalah Sebutan untuk mereka yang memberikan sumbangan yang bermanfaat kepada jaringan komputer, membuat program kecil dan memberikannya dengan orang-orang diinternet.
3. Highly IT

Hacker adalah Hacker merupakan golongan profesional komputer atau IT, mereka boleh terdiri daripada jurutera komputer, pengaturcara dan sebagainya yang memiliki pengetahuan tinggi dalam sesuatu sistem komputer. Hacker mempunyai minat serta pengetahuan yang mendalam dalam dunia IT sehingga berkeupayaan untuk mengenal pasti kelemahan sesutu sistem dengan melakukan uji cuba terhadap sesuatu sistem itu. Namun, para hacker tidak akan melakukan sebarang kero\usakkan terhadap sesuatu sistem itu dan ia adalah merupakan etika seorang hacker.
Jenis-jenis HACKER dapat dibagi menjadi 2 jenis yaitu :

1. White Hat Hacker
Istilah dalam bahasa inggris White hat yaitu: memfokuskan aksinya bagaimana melindungi sebuah sistem, dimana bertentangan dengan black hat yang lebih memfokuskan aksinya kepada bagaimana menerobos sistem tersebut.


2. Black Hat Hacker
Istilah dalam bahasa inggris yang mengacu kepada peretas yaitu mereka yang menerobos keamanan sistem komputer tanpa izin, umumnya dengan maksud untuk mengakses komputer-komputer yang terkoneksi ke jaringan tersebut.


Sisi negative pada cracker:
  1. Scanning yaitu mengetahui hal-hal dasar mengenai sistem yang digunakan, baik sistem operasi, sistem file, vulnerelability(Keamanan Data) dan sebagainya.
  2. Melakukan penyusupan ke sistem, hal ini terjadi jika ada kemungkinan folder yg dapat diakses dgn priviledge Read Write dan Execute oleh Public. Sehingga orang bisa meletakkan file di server dan selanjutnya mengeksekusinya. Kemungkinan kedua adalah dari lemahnya konfigurasi server.
  3. Menerobos password super user, bisa terjadi jika Point 2 sudah dapat dilakukan akan sangat mudah sekali.
  4. Selanjutnya mengubah data secara acak. yang dirusak adalah halaman untuk SMP X trus halaman ke 10. Cracker bekerja cepat agar tidak diketahui oleh administrator. Jika harus mikir-mikir dapat diketahui administrator.
  5. Melakukan DEFACE (penggantian halaman), seperti contoh: pada tahun 2004 yang lalu Website KPU, partai-partainya berubah menjadi partai Ketela, padi dsb(wah saya sudah lupa).
Keuntungan dari HACKER adalah :
  • Dapat merambah ke berbagai tempat
  • Dapat melakukan pemograman, tidak hanya teori
  • Dapat cepat belajar pemograman
Kerugian dari HACKER adalah :
  • Sombong
  • Dapat mencuri password
  • Merusak sistem orang
Sisi positif pada Hacker:
yaitu Menyempurnakan sebuah system.
sedangkan seorang cracker lebih bersifat destruktif. Umumnya cracker melakukan cracking untuk menggunakan sumber daya di sebuah sistem untuk kepentingan sendiri.



A. Dalam dunia underground orang yang menjadi hacker biasanya melalui tahapan-tahapan berikut:

1. Mundane Person
2. Lamer
3. Wannabe
4. Larva
5. Hacker


B. Ada dua tingkatan hacker berdasarkan keahliannya, yaitu:
1. Wizard
2. Guru


C. Karakter hacker itu sendiri dibagi menjadi dua, mereka ini lebih condong mengarah kepada sifat cracker. Kedua karakter tersebut adalah:
1. Dark-side Hacker
2. Malicious Hacker


A. Tahapan:

1. Mundane Person:Tahapan yang dilalui oleh mereka yang menjadi hacker. Mundane Person merupakan tingkatan paling bawah. Seseorang pada tingkatan ini pada dasarnya tidak tahu sama sekali tentang hacker dan cara-caranya, walaupun ia mungkin memiliki komputer sendiri dan akses Internet. Ia hanya tahu bahwa yang namanya hacker itu membobol sistem komputer dan melakukan hal-hal yang negatif (tindak kejahatan).

2. Lamer: Tahapan yang dilalui oleh mereka yang menjadi hacker. Seseorang pada tingkatan ini masih dibingungkan oleh seluk beluk hacking karena ia berpikir bahwa melakukan hacking sama seperti cara-cara warez (dalam dunia underground berarti menggandakan perangkat lunak secara ilegal). Pengetahuannya tentang hal-hal seperti itu masih minim, tapi sudah mencoba belajar. Seseorang pada tingkatan ini sudah bisa mengirimkan trojan (yang dibuat orang lain) ke atau pada komputer orang lain ketika melakukan obrolan pada IRC atau ICQ dan menghapus file-file mereka. Padahal ia sendiri tidak tahu persis bagaimana trojan bekerja. Seseorang yang sukses menjadi hacker biasanya bisa melalui tahapan ini dengan cepat bahkan melompatinya.

3. Wannabe: Tahapan yang dilalui oleh mereka yang menjadi hacker. Pada tingkatan ini seseorang sudah mengetahui bahwa melakukan tindakan hack itu lebih dari sekedar menerobos masuk ke komputer orang lain. Ia lebih menganggap hal tersebut sebagai sebuah filsafat atau way of life. Akhirnya ia jadi ingin tahu lebih banyak lagi. Ia mulai mencari, 
membaca dan mempelajari tentang metode-metode hacking dari berbagai sumber.

4. Larva: Tahapan yang dilalui oleh mereka yang menjadi hacker. Juga dikenal dengan sebutan newbie. Pada tingkatan ini ia sudah memiliki dasar-dasar teknik hacking. Ia akan mencoba menerobos masuk ke sistem orang lain hanya untuk mencoba apa yang sudah ia pelajari. Meskipun demikian, pada tingkatan ini ia mengerti bahwa ketika melakukan hacking ia tidak harus merusak sistem atau menghapus apa saja jika hal itu tidak diperlukan untuk menutupi jejaknya

5. Hacker:pengertian yang sama pada paragraf pertama.



B. Tingkatan keahlian:
1. Wizard:Secara harfiah istilah ini berarti Dukun, Tukang Sihir. Wizard merupakan salah satu tuntunan ketika menjalankan program, baik pada saat melakukan instalasi, setting, dan sebagainya.Tingkatan keahlian dari seorang hacker. Istilah ini diberikan pada seseorang yang telah memiliki pengetahuan luas dibidangnya. Kemampuannya tersebut tidak diragukan lagi.

2. Guru: Tingkatan keahlian dari seorang hacker. Istilah ini digunakan pada seseorang yang mengetahui semua hal pada bidangnya, bahkan yang tidak terdokumentasi. Ia mengembangkan trik-trik tersendiri melampaui batasan yang diperlukan. Kalau bidangnya berkaitan dengan aplikasi, ia tahu lebih banyak daripada pembuat aplikasi tersebut.


C. Karakter Hacker:
1. Dark-side Hacker: Karakter dari para hacker yang bersifat merusak. Istilah ini diperoleh dari film Star Wars-nya George Lucas. Seorang Dark-side hacker sama seperti Darth Vader (tokoh dalam film Star Wars) yang tertarik dengan kekuatan kegelapan. Hal ini tidak ada hubungannya dengan masalah “baik” atau “jahat” tapi lebih kepada masalah “sah (sesuai hukum yang berlaku)” dan “kekacauan”. Seorang Dark-side hacker punya kemampuan yang sama dengan semua hacker, tapi “sisi gelap” dari pikirannya membuat ia menjadi unsur berbahaya untuk semua komunitas.

2. Malicious Hacker: Karakter dari para hacker yang bersifat merusak. Hacker yang memiliki sifat jahat dan menyerang sistem dengan maksud jahat. Istilah untuk menyebut seseorang yang merusak sistem orang lain untuk sekedar iseng (tidak merasa bersalah) tanpa memperoleh apa pun dari tindakannya tersebut.




Kesimpulan
Hacker : membuat teknologi internet semakin maju karena hacker menggunakan keahliannya dalam hal komputer untuk melihat, menemukan dan memperbaiki kelemahan sistem keamanan dalam sebuah sistem komputer ataupun dalam sebuah software, membuat gairah bekerja seorang administrator kembali hidup karena hacker membantu administrator untuk memperkuat jaringan mereka.

Cracker : merusak dan melumpuhkan keseluruhan sistem komputer, sehingga data-data pengguna jaringan rusak, hilang, ataupun berubah.

INFRINGEMENTS OF PRIVACY

INFRINGEMENTS OF PRIVACY 

PRIVASI
Pengertian Menurut Para Tokoh
1.      Craig Van Slyke dan France Belanger : Kemampuan seseorang untuk mengatur informasi mengenai dirinya sendiri.
2.      Alan Westin : Hak dari masing-masing individu untuk menentukan sendiri kapan, bagaimana, dan untuk apa penggunaan informasi mengenai mereka dalam hal berhubungan dengan individu lain.
Pengertian Secara Umum
Kerahasiaan pribadi (Bahasa Inggris: privacy) adalah kemampuan satu atau sekelompok individu untuk mempertahankan kehidupan dan urusan personalnya dari publik, atau untuk mengontrol arus informasi mengenai diri mereka. Privasi kadang dihubungkan dengan anonimitas walaupun anonimitas terutama lebih dihargai oleh orang yang dikenal publik. Privasi dapat dianggap sebagai suatu aspek dari keamanan.

Hak pelanggaran privasi oleh pemerintah, perusahaan, atau individual menjadi bagian di dalam hukum di banyak negara, dan kadang, konstitusi atau hukum privasi. Hampir semua negara memiliki hukum yang, dengan berbagai cara, membatasi privasi, sebagai contoh, aturan pajak umumnya mengharuskan pemberian informasi mengenai pendapatan. Pada beberapa negara, privasi individu dapat bertentangan dengan aturan kebebasan berbicara, dan beberapa aturan hukum mengharuskan pemaparan informasi publik yang dapat dianggap pribadi di negara atau budaya lain.

Privasi dapat secara sukarela dikorbankan, umumnya demi keuntungan tertentu, dengan risiko hanya menghasilkan sedikit keuntungan dan dapat disertai bahaya tertentu atau bahkan kerugian. Contohnya adalah pengorbanan privasi untuk mengikut suatu undian atau kompetisi; seseorang memberikan detail personalnya (sering untuk kepentingan periklanan) untuk mendapatkan kesempatan memenangkan suatu hadiah. Contoh lainnya adalah jika informasi yang secara sukarela diberikan tersebut dicuri atau disalahgunakan seperti pada pencurian identitas.

Privasi sebagai terminologi tidaklah berasal dari akar budaya masyarakat Indonesia. Samuel D Warren dan Louis D Brandeis menulis artikel berjudul "Right to Privacy" di Harvard Law Review tahun 1890. Mereka seperti hal nya Thomas Cooley di tahun 1888 menggambarkan "Right to Privacy" sebagai "Right to be Let Alone" atau secara sederhana dapat diterjemahkan sebagai hak untuk tidak di usik dalam kehidupan pribadinya. Hak atas Privasi dapat diterjemahkan sebagai hak dari setiap orang untuk melindungi aspek-aspek pribadi kehidupannya untuk dimasuki dan dipergunakan oleh orang lain (Donnald M Gillmor, 1990 : 281). Setiap orang yang merasa privasinya dilanggar memiliki hak untuk mengajukan gugatan yang dikenal dengan istilah Privacy Tort. Sebagai acuan guna mengetahui bentuk-bentuk pelanggaran Privasi dapat digunakan catatan dari William Prosser yang pada tahun 1960 memaparkan hasil penelitiannya terhadap 300 an gugatan privasi yang terjadi. Pembagian yang dilakukan Proses atas bentuk umum peristiwa yang sering dijadikan dasar gugatan Privasi yaitu dapat kita  jadikan petunjuk untuk memahami Privasi terkait dengan media.

PELANGGARAN PRIVASI
Salah satu dampak negatif dari era informasi adalah pelanggaran privasi.  Pelanggaran privasi dapat diartikan sebagai pembeberan informasi tanpa memperhatikan kode etik yang semestinya. Salah satu contoh kasusnya  adalah mempublikasikan dokumen elektronik seperti gambar, video, tulisan, dll tanpa menggunakan aturan dan sopan santun yang layak. Hal-hal yang berkaitan dengan pelanggaran privasi antara lain:
Mengirim dan mendistribusikan dokumen yang bersifat pornografi, menghina, mencemarkan nama baik, dll. Contohnya pernah terjadi pada Prita Mulyasari yang menurut pihak tertentu telah mencemarkan nama baik karena surat elektronik yang dibuat olehnya.
Melakukan penyadapan informasi. Seperti halnya menyadap transmisi data orang lain.
Melakukan penggadaan tanpa ijin pihak yang berwenang. Bisa juga disebut dengan  hijacking. Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Contoh yang sering terjadi yaitu pembajakan perangkat lunak (Software Piracy).
Melakukan pembobolan secara sengaja ke dalam  sistem komputer. Hal ini juga dikenal dengan istilah Unauthorized Access. Atau bisa juga diartikan sebagai kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Jelas itu sangat melanggar privasi pihak yang berkepentingan (pemilik sistem jaringan komputer). Contoh kejahatan ini adalah probing dan port.
Memanipulasi, mengubah atau menghilangkan informasi yang sebenarnya. Misalnya data forgery atau  kejahatan yang dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database. Contoh lainnya adalah Cyber Espionage, Sabotage, dan Extortion. Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki sistem jaringan komputernya. Sabotage dan Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.


Pelanggaran privasi  di era informsi seperti hal-hal di atas tentu dapat merugikan orang/pihak terkait. Belum ada aturan yang baku untuk menangani masalah tersebut. Walau ada juga kasus-kasus  berkaitan dengan itu  yang telah dibawa ke meja hukum. Kode etik dan etika profesi sangat diperlukan agar pelanggaran privasi tidak lagi terjadi. Kesadaran individu tentang kode etiklah yang paling diharapkan agar pihak-pihak terkait tak dirugikan .

 

Offense against Intellectual Property

Pengertian Offense against Intellectual Property

     Offense against Intellectual Property adalah merupakan kejahatan yang ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.

Contoh Kasus :
      Seseorang tanpa izin membuat situs di Internet yang berisikan lagu-lagu milik penyanyi lain yang lagunya belum dipasarkan.Misalnya yang pernah terjadi pada group band U2 yang menuntut seorang pembuat situs karena memuat lagu - lagu mereka yang belum beredar tapi sudah (Angela Bowne, 1997 :142) dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar.
      Contoh lainnya yaitu kasus pembajakan software di Indonesia terus meningkat seiring dengan meningkat SDM para pengguna softwarenya. dalam hal ini SDM pengguna software memang meningkat, tapi bukan berati kesadaran untuk menghargai hak cipta kekayaan intelektual juga meningkat, SDM yang meningkat adalah SDM yang digunakan untuk bajak membajak, SDM untuk melakukan crack pada software-software yang dibuat oleh penciptanya.

Tinjauan Hukum

Kasus ini diatur dalam UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 yaitu :

  • Pasal 27 UU ITE tahun 2008 : 
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal 282 mengenaikejahatan terhadap kesusilaan.
  • Pasal 28 UU ITE tahun 2008 : 
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
  • Pasal 29 UU ITE tahun 2008 : 
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasaan atau menakut-nakuti yang dutujukkan secara pribadi (Cyber Stalking). Ancaman pidana pasal 45 (3) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana denganpidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
  • Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : 
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)
  • Pasal 33 UU ITE tahun 2008 : 
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya system elektronik dan/atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja sebagaiman mestinya.
  • Pasal 34 UU ITE tahun 2008 : 
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan atau memiliki.
  • Pasal 35 UU ITE tahun 2008 : 
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik (Phising = penipuan situs).

Pengertian CYBER SABOTASE dan EXTORTION


Cyber sabotage and extortion 

Cyber Sabotage adalah kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
Cyber Sabotage adalah masalah yang semakin umum untuk klien di seluruh dunia. Pakar industri mengatakan kejahatan cyber dan cyber sabotage ketakutan terbesar untuk 2012 berdasarkan kompleksitas dan keberhasilan kejahatan cyber yang dilakukan pada tahun 2011. Siapapun bisa menjadi korban dari cyber sabotage, dan dapat mengambil berbagai bentuk.
Investigasi cyber sabotage dapat dilakukan untuk berbagai tindakan, dari pos jaringan berbahaya dan memfitnah sosial, sepanjang jalan sampai ke informasi konsumen hacking dan bocor dari perusahaan seperti nomor kartu kredit atau rahasia industri. Berikut adalah beberapa cara yang merusak maya sabotase dapat digunakan:
Mengirimkan palsu, informasi negatif, atau berbahaya melalui website, jejaring sosial, atau blog.
Mengganggu atau menyesatkan publik atau pihak berwenang tentang identitas seseorang, baik untuk menyakiti reputasi mereka atau untuk menyembunyikan seorang kriminal.
“Hacktivists” menggunakan informasi yang diperoleh secara ilegal dari jaringan komputer dan intranet untuk tujuan politik, sosial, atau aktivis.
Cyber terorisme bisa menghentikan, menunda, atau mematikan mesin dijalankan oleh komputer, seperti pembangkit listrik tenaga nuklir di Iran yang hampir ditutup oleh hacker tahun 2011.
Membombardir sebuah website dengan data sampai kewalahan dan tidak mampu menyelesaikan fungsi dasar dan penting.
Tidak peduli apa bentuk cyber sabotage yang mengambil, efek selalu berbahaya, dan jika terus, cyber sabotage dapat mengakibatkan pencemaran nama baik karakter, fitnah, pencemaran nama baik, kerugian finansial, dan berkurang moral. Investigasi cyber sabotage oleh ICS diambil sangat serius, dengan tujuan mencari pelaku sabotase dan memberikan bukti metode yang digunakan. Hal ini juga penting untuk mencari informasi tambahan atau bahan curian yang belum dirilis. Sebuah penyelidikan menyeluruh oleh ICS mungkin melibatkan pemulihan data dan pemulihan file dihapus, Penanggulangan Surveillance Teknis (TSCM), dan IP pelacakan.

Contoh Kasus Cyber Sabotage
Kasus Penyebaran Virus Worm
Menurut perusahaan software antivirus, worm Randex menyebar dengan cara mendobrak sistem komputer yang tidak terproteksi dengan baik. Randex menyebar pada jaringan LAN (Local Area Networks), dan mengeksploitasi komputer bersistem operasi Windows. Menurut perusahaan anti-virus, F-Secure, komputer yang rentan terhadap serangan worm ini adalah komputer-komputer yang menggunakan password yang mudah ditebak. Biasanya hacker jahat menggunakan daftar terprogram untuk melancarkan aksinya.
Begitu menginfeksi, worm akan merubah konfigurasi Windows sehingga worm ini langsung beraksi begitu Windows aktif. Worm ini juga menginstal backdoor pada komputer yang disusupinya. Dengan backdoor ini, pembuat worm berkesempatan mengendalikan komputer dari jarak jauh, menggunakan perintah-perintah yang dikirim melalui kanal di IRC (Internet Relay Chat), ungkap penjelasan dari F-Secure.
Modus Operandi : Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yanng dikehendaki oleh pelaku.

Solusi :
Mengamankan system dengan cara :
1. Melakukan FTP, SMTP, Telnet dan Web server.
• Memasang firewall
• Menggunakan kriptografi
• Secure Socket Layer (SSL)
2. Penanggulangan global
3. Perlunya Cyberlaw
4. Perlunya Dukungan Lembaga Khusus

KASUS LOGIC BOMB
Bomb yang satu ini bukan sembarang bomb yang akhir-akhir ini beritanya sering kita dengar di berbagai media massa. Bomb ini akan ditempatkaan atau dikirmkan secara diam-diam pada suatu sistem komputer yang menjadi target dan akan meledak bila pemicunya diaktifkan. Berdasarkan pemicu yang digunakan, Logic bomb dapat digolongkan menjadi tiga, yaitu software bomb, logic atau condition bomb, time bomb. Software bomb akan meledak jika dipicu oleh suatu software tertentu, dan Logic atau kondition bomb akan meledak jika memenuhi suatu kondisi tertentu, sedangkan time bomb akan meledak pada waktu yang telah ditentukan. Akibat yang ditimbulkan oleh logic bomb umumnya cukup fatal. Dan seperti layaknya sebuah bomb, logic bomb hanya dapat dicegah sebelum meledak.
Contoh ini adalah seperti yang dilakukan oleh Donald Burleson seorang programmer perusahaan asuransi di Amerika. Ia dipecat karena melakukan tindakan menyimpang. Dua hari kemudian sebuah logic bomb bekerja secara otomatis mengakibatkan kira-kira 160.000 catatan penting yang terdapat pada komputer perusahaan terhapus. Perubahan ini dapat dilakukan oleh seseorang yang berkepentingan atau memiliki akses ke proses komputer. Kasus yang pernah terungkap yang menggunakan metode ini adalah pada salah satu perusahaan kereta api di Amerika. Petugas pencatat gaji menginput waktu lembur pegawai lain dengan menggunakan nomer karyawannya. Akibatnya penghasilannya meningkat ribuan dollar dalam setahun.

Solusi :
1. Modernisasi hukum pidana nasional berserta hukum acaranya diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
2. Peningkatan standar pengamanan system jaringan computer nasional sesuai dengan standar internasional.
3. Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparat hukum mengenai upaya pencegahan, inventigasi, dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
4. Meningkatkan kesadaran warga Negara mengenai bahaya cybercrime dan pentingnya pencegahan kejahatan tersebut.
5. Meningkatkan kerja sama antar Negara dibidang teknologi mengenai hukum pelanggaran cybercrime.

Modus :
Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyber-terrorism

Analisa Penyelesaian :
Menggunakan antivirus atau anti spyware untuk pengamanan terhadap serangan virus-virus computer yang sengaja disebarkan dengan maksud untuk perusakan dari sebuah sistem atau jaringan computer.

Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Terjadinya Cyber Sabotage
Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya Cyber Sabotage diantaranya :
• Faktor Politik
• Faktor Ekonomi
• Faktor Sosial Budaya
Ada beberapa aspek untuk Faktor Sosial Budaya yaitu:
• Kemajuan Teknologi Informasi
• Sumber Daya Manusia
• Komunitas Baru

PENGERTIAN CYBER ESPIONAGE

CYBER ESPIONAGE
Cyber Espionage adalah salah satu jenis dari Cybercrime yang merupakan salah satu tindak pidana cyber crime yang menggunakan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki jaringan computer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditunjukan terhadap saingan bisnis yang dokumen atau data-data pentingnya tersimpan dalam satu system yang computerized.
Cyber Espionage juga disebut cyber memata-matai atau cyber spionase,yaitu tindakan atau praktek memperoleh rahasia tanpa izin dari pemegang informasi ( pribadi, sensitif, kepemilikan atau rahasia alam ), dari individu, pesaing, saingan, kelompok, pemerintah dan musuh untuk pribadi, ekonomi, keuntungan politik atau milliter menggunakan metode pada jaringan internet,atau computer pribadi melalui pengguaan retak teknik dan perangkat lunak berbahaya termasuk Trojan horse dan spyware. Ini sepenuhnya dapat dilakukan secara online dari meja komputer profesional di pangkalan-pangkalan di negara-negara jauh atau mungkin melibatkan infiltrasi di rumah oleh komputer konvensional terlatih mata-mata atau dalam kasus lain mungkin kriminal karya dari amatir hacker jahat dan programmer software.

Pengertian Data Forgery

                          Pengertian data adalah kumpulan kejadian yang diangkat dari suatu kenyataan (fakta), dapat berupa angka-angka, huruf, simbol-simbol khusus, atau gabungan dari ketiganya. Data masih belum dapat ‘bercerita’ banyak sehingga perlu diolah lebih lanjut.

                       Pengertian data juga bisa berarti kumpulan file atau informasi dengan tipe tertentu, baik suara, gambar atau yang lainnya.

                       Menurut kamus oxford  definis data adalah “facts or information used in deciding or discussing something”. Terjemahan bebasnya: “fakta atau informasi yang digunakan dalam menentukan atau mendiskusikan sesuatu”. Juga bisa berarti “information prepared for or stored by a computer” dalam bahasa Indonesia berarti “informasi yang disiapkan untuk atau disimpan oleh komputer.

                       Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia pengertian pengertian data adalah keterangan yang benar dan nyata. Atau keterangan atau bahan nyata yang dapat dijadikan bahan kajian (analisis atau kesimpulan). 
   
                      Sedangkan pengertian Forgery adalah pemalsuan atau Tindak pidana berupa memalsukan atau meniru secara tak sah, dengan itikad buruk untuk merugikan pihak lain dan sebaliknya menguntungkan diri sendiri. 

                     Dengan kata lain pengertian data forgery adalah data pemalsuan atau dalam dunia cybercrime Data Forgery merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi "salah ketik" yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan. 

                      Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.

                     Data Forgery merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen - dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi "salah ketik" yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.
Menurut kamus oxford  definis data adalah “facts or information used in deciding or discussing something”. Terjemahannya adalah “fakta atau informasi yang digunakan dalam menentukan atau mendiskusikan sesuatu”. Juga bisa berarti “information prepared for or stored by a computer” dalam bahasa Indonesia berarti “informasi yang disiapkan untuk atau disimpan oleh komputer.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia pengertian pengertian data adalah keterangan yang benar dan nyata. Atau keterangan atau bahan nyata yang dapat dijadikan bahan kajian analisis atau kesimpulan. Sedangkan pengertian Forgery adalah pemalsuan atau Tindak pidana berupa memalsukan atau meniru secara tak sah, dengan itikad buruk untuk merugikan pihak lain dan sebaliknya menguntungkan diri sendiri.
Dengan kata lain pengertian data forgery adalah data pemalsuan atau dalam dunia cybercrime Data Forgery merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
 
http://www.resepkuekeringku.com/2014/11/resep-donat-empuk-ala-dunkin-donut.html http://www.resepkuekeringku.com/2015/03/resep-kue-cubit-coklat-enak-dan-sederhana.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/10/resep-donat-kentang-empuk-lembut-dan-enak.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/07/resep-es-krim-goreng-coklat-kriuk-mudah-dan-sederhana-dengan-saus-strawberry.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/06/resep-kue-es-krim-goreng-enak-dan-mudah.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/09/resep-bolu-karamel-panggang-sarang-semut-lembut.html