POLISI TANGKAP PELAKU HATESPEECH
Direktorat tindak pidana cyber reserse kriminal polri kembali menangkap terduga pelaku hatespeech sosial media atas nama natalius di salima banua.pelaku memposting konten hatespeech menjelek-jelekkan nama baik.
PENGERTIAN HATESPEECH (KEBENCIAN)
Hate Speech adalah semua komunikasi yang meremehkan seseorang atau kelompok berdasarkan beberapa karakteristik.
STOP MENYEBAR KEBENCIAN
Meski regulasi penyiaran Indonesia menjunjung tinggi asas kebebasan berpendapat, batasan tetap perlu diberlakukan pada isi siaran yang menumbuhkan kebencian dan prasangka serta berpotensi menimbulkan konflik dan perpecahan antar golongan
Meme dan Tanggapan Unik Netizen Berkaitan Surat Edaran Hate Speech
Kapolri, Badrodin Haiti telah resmi mengedarkan Surat No. SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech). Surat tersebut dikeluarkan pada 8 Oktober lalu. Saat ini ramai dibicarakan kasus pemutar balikan fakta atau pencitraan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ketika mengunjungi Suku Anak Dalam (30/10) menjadi kasus pertama yang akan ditelusuri Kepolisian.
Polisi Selidiki Kritik ‘Pahlawan Kafir’ Termasuk Hate Speech atau Bukan
Polisi akan menyelidiki lebih lanjut tentang cuitan Dwi Estiningsih yang menyebut 5 gambar pahlawan di uang rupiah baru sebagai kafir. Penyelidikan yang dilakukan berkaitan dengan hate speech atau ujaran kebencian.
DIGITAL SIGNATURE
Cara kerja Digital Signature adalah dengan memanfaatkan dua buah kunci, yaitu kunci publik dan kunci privat. Kunci publik digunakan untuk mengenkripsi data, sedangkan kunci privat digunakan untuk mendekripsi data. Pertama, dokumen di-hash dan menghasilkan Message Digest. Kemudian, Message Digest dienkripsi oleh kunci publik menjadi Digital Signature.
Untuk membuka Digital Signature tersebut diperlukan kunci privat. Bila data telah diubah oleh pihak luar, maka Digital Signature juga ikut berubah sehingga kunci privat yang ada tidak akan bisa membukanya. Ini merupakan salah satu syarat keaman jaringan, yaitu Authenticity. Artinya adalah, keaslian data dapat terjamin dari perubahan-perubahan yang dilakukan pihak luar.
Dengan cara yang sama, pengirim data tidak dapat menyangkal data yang telah dikirimkannya. Bila Digital Signature cocok dengan kunci privat yang dipegang oleh penerima data, maka dapat dipastikan bahwa pengirim adalah pemegang kunci privat yang sama. Ini berarti Digital Signature memenuhi salah satu syarat keamanan jaringan, yaitu Nonrepudiation atau non-penyangkalan.
DutyCare
Dimana seseorang atau suatu instansi harus berhati-hati dalam menggunakan media internet. karena media internet sangat banyak sekali cybercrime sehingga duty care (prinsip kehati-hatian) itu sangat diperlukan.
- seluruh investigasi harus dilandasi praktek terbaik yang diakui
- kumpulkan bukti-bukti dengan prinsip kehati-hatian sehingga bukti tersebut dapat diterima
- pastikan bahwa seluruh dokumentasi dalam keadaan aman, terlindungi dan diindeks
- pastikan bahwa para investigator mengerti hak azasi pegawai dan senantiasa menghormati
- beban pembuktian ada pada yang menduga pegawainya melakukan kecurangan dan pada penuntut umum yang mendakwa pegawai tersebut, baik dalam kasus hukum administratif maupun hukum pidana
- cakup seluruh substansi investigasi dan kuasai seluruh target yang sangat kritis ditinjau dari segi waktu
- liput seluruh tahapan kunci dalam proses investigasi termasuk perencanaan, pengumpulan bukti dan barang bukti
Perusahaan peranti lunak, Microsoft dan Norton, Selasa (23/3/2010), menginformasikan adanya ancaman penyusupan virus baru lewat surat elektronik (e-mail) yang merusak data komputer pengguna layanan internet, seperti Yahoo, Hotmail, dan AOL (American OnLine). Virus itu masuk ke surat elektronik dalam bentuk program presentasi Power Point dengan nama “Life is Beautiful”. Jika Anda menerimanya, segera hapus file tersebut. Karena jika itu dibuka, akan muncul pesan di layar komputer Anda kalimat: “it is too late now; your life is no longer beautiful….” (Sudah terlambat sekarang, hidup Anda tak indah lagi).
Sebetulnya di Indonesia belum ada undang-undang yang langsung menegaskan pada kasus ini, namun dalam beberapa kasus, ini bisa di jerat dengan undang-undang : Pasal 27 (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer dan atau sistem elektronik. (Pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar).
Illegal Access
Illegal Access
Illegal Access Adalah Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi.
Source: http://sonnyhimawan1215ploeit.blogspot.co.id/2013/12/illegal-access.html
These contents are the Property and Copyright .:: Go - Blog ::.
Jenis-jenis Illegal Access
Contoh Kasus Illegal Access
Penyelesaian Secara Umum
Source: http://sonnyhimawan1215ploeit.blogspot.co.id/2013/12/illegal-access.html
These contents are the Property and Copyright .:: Go - Blog ::.
Source: http://sonnyhimawan1215ploeit.blogspot.co.id/2013/12/illegal-access.html
These contents are the Property and Copyright .:: Go - Blog ::.
Source: http://sonnyhimawan1215ploeit.blogspot.co.id/2013/12/illegal-access.html
These contents are the Property and Copyright .:: Go - Blog ::.
Source: http://sonnyhimawan1215ploeit.blogspot.co.id/2013/12/illegal-access.html
These contents are the Property and Copyright .:: Go - Blog ::.
Source: http://sonnyhimawan1215ploeit.blogspot.co.id/2013/12/illegal-access.html
These contents are the Property and Copyright .:: Go - Blog ::.
Source: http://sonnyhimawan1215ploeit.blogspot.co.id/2013/12/illegal-access.html
These contents are the Property and Copyright .:: Go - Blog ::.
VIRUSES
Pengertian dan Jenis-jenis Virus pada Komputer
Virus Komputer adalah program / aplikasi yang dapat menggandakan dirinya sendiri dan menyebar dengan cara menyisipkan dirinya pada program dan data lainnya . biasanya user tidak mengetahui jika komputer yang di milikinya terjangkit virus sampai salah satu data hilang atau program yang ada pada komputer tidak bisa di jalankan.Faktanya hampir 95% virus menyerang pengguna sistem operasi windows. Sisanya menyerang Linux/GNU, Mac, FreeBSD, OS/2 IBM, dan Sun Operating System.
Jenis-jenis virus pada komputer
Worm – Menduplikatkan dirinya sendiri pada harddisk. Ini membuat sumber daya komputer (Harddisk) menjadi penuh akan worm itu.
Trojan – Mengambil data pada komputer yang telah terinfeksi dan mengirimkannya pada pembuat trojan itu sendiri.
Contoh virus komputer yang sering menyerang para pengguna komputer
– Virus: W32.Beagle.CO@mm
Adalah virus yang mengirimkan email massal terhadap situs yang mempunyai tingkat keamanan rendah.
– Virus: Backdoor.Zagaban
Virus trojan yang satu ini menginjeksi komputer tertentu untuk digunakan sebagai tempat berlindung untuk merusak network atau jaringan terkait.
– Virus: W32/Netsky-P
Virus ini mampu menyebarkan email massal dengan sendirinya kepada alamat email yang diproduksi oleh suatu file pada PC / local drive.
– Virus: W32/Mytob-GH
Virus penyebar email massal dan merupakan Trojan untuk IRC pada komputer berbasis Windows.
– Virus: W32/Mytob-EX
Virus yang menyebarkan email massal dan Trojan IRC yang mirip dengam W32-mytob-gh.
– Virus: W32/Mytob-AS, Mytob-BE, Mytob-C, and Mytob-ER
Keluarga virus ini mempunyai karasteristik yang sama atas apa yang mereka lakukan.
– Virus: Zafi-D
Meupakan virus pengirim email massal dan peer-to-peer yang membuat salinan sendiri kepada folder sistem windows dengan nama file nortonupdate. exe.
– Virus: W32/Netsky-D
Virus ini juga mengirimkan serangan melalui IRC backdoor yang berfungsi juga menginfeksi komputer yang lemah.
– Virus: W32/Zafi-B
Virus ini menyerang peer-to-peer (P2P) dan email virus akan dicopy dengan sendirinya pada sistem folder windows yang akan diberi nama otomastis secara acak.
– Virus Bagle.BC
Virus Bagle BC ini termasuk salah satu jenis virus yang berbahaya dan telah masuk peringkat atas jenis virus yang paling cepat mempengaruhi komputer kita.
HACKING
Definisi Hacking
HATE SPEECH
Para kritikus berpendapat bahwa istilah Hate speech merupakan contoh modern dari novel Newspeak, ketika Hate speech dipakai untuk memberikan kritik secara diam-diam kepada kebijakan sosial yang diimplementasikan dengan buruk dan terburu-buru seakan-akan kebijakan tersebut terlihat benar secara politik.
Sampai saat ini, belum ada pengertian atau definisi secara hukum mengenai apa yang disebut Hate speech dan pencemaran nama baik dalam bahasa Indonesia. Dalam bahasa Inggris, pencemaran nama baik diartikan sebagai sebagai defamation, libel, dan slander yang jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia adalah fitnah (defamation), fitnah lisan (slander), fitnah tertulis (libel). Dalam bahasa Indonesia, belum ada istilah yang sah untuk membedakan ketiga kata tersebut.
Hate Speech Dalam Internet
Etika dalam dunia online perlu ditegaskan, mengingat dunia online merupakan hal yang sudah dianggap penting bagi masyarakat dunia. Namun, semakin banyak pihak yang menyalahgunakan dunia maya untuk menyebarluaskan hal-hal yang tidak lazim mengenai sesuatu, seperti suku bangsa, agama, dan ras. Penyebaran berita yang sifatnya fitnah di dunia Internet, misalnya, menjadi hal yang patut diperhatikan. Internet Service Provider (ISP) biasanya menjadi pihak yang dianggap bertanggung jawab atas segala isi yang mengandung fitnah. Sesungguhnya, isi yang mengandung fitnah berada di luar tanggung jawab ISP; terlebih ada pihak ke tiga yang memasukkannya tanpa sepengetahuan ISP. Sama halnya seperti manajemen dalam toko buku, dunia Internet membedakan peran antara distributor dan publisher. Dalam hal ini, ISP sekadar bertindak sebagai publisher yang mengontrak distributor untuk mengelola jaringan mereka. Hal di ataslah yang sering disebut dengan Libel yakni sebuah pernyataan ataupun ekspresi seseorang yang mengakibatkan rusaknya reputasi orang lain dalam komunitas tertentu karena ekspresinya itu. Ataupun bisa dalam bentuk pembunuhan karakter dan dalam dunia professional sekalipun.
Dalam bukunya yang berjudul ‘The New Communication Technology’, Mirabito menyatakan ada 12 ribu pengguna Internet yang menjadi korban kejahatan di Internet yang berkenaan dengan: suku bangsa, ras, agama, etnik, orientasi seksual, hingga gender. Nyatanya, kemajuan Internet berjalan seiring dengan peningkatan teror di dunia maya. Contoh kasus pada seorang anak muda berusia 19 tahun yang menggunakan komputer di sekolahnya untuk mengirim surat elektronik berisi ancaman pembunuhan pada 62 siswa lain yang keturunan Asia-Amerika. Contoh kasus di atas adalah salah satu contoh kasus mengenai istilah hate yang sering dihadapi oleh Amerika dan merupakan sebuah dilema dari kebebasan berekspresi dari first amandment mereka. Kejahatan Hate merupakan masalah serius yang dihadapi oleh Amerika, pada tahun 2001 sendiri terdapat 12.000 individu yang menjadi korban dari kejahatan Hate ini biasanya dikarenakan ras, etnis, negara asal, agama atau kepercayaan mereka, orientasi sex, atau bahkan karena gender mereka.
Di Amerika, pernah muncul sebuah aksi yang bernama The Hate Crime Prevention Act of 2003 yang masih diperdebatkan dalam kongres yang ke-108. Jika aksi ini disahkan kedalam hukum, maka perlindungan dari hate speech akan semakin terjamin dari lembaga federal. Aksi tersebut didasarkan pada premis legal yaitu:
- Individu yang menjadi target Hate Crime akan mencoba untuk pergi keluar batas negara agar tidak menjadi korban penghinaan.
- Pelaku kejahatan Hate Crime akan mencoba untuk pergi melewati batas negara untuk melakukan penghinaan terhadap korban.
- Pelaku mungkin menggunakan artikel, termasuk komputer yang mampu menyebarkan informasi ke berbagai negara, untuk melakukan Hate Crime.
DEFAMATION
Pengertian Defamation (pencemaran Nama baik)
Defamation diartikan sebagi pencemaran nama baik dan bisa juga dengan
istilah slander (lisan), libel (tertulis) yang dalam Bahasa Indonesia
(Indonesian translation) diterjemahkan menjadi pencemaran nama baik,
fitnah (lisan), fitnah (tertulis). Slander adalah oral defamation
(fitnah secara lisan) sedangkan Libel adalah written defamation (fitnah
secara tertulis). Dalam bahasa Indonesia belum ada istilah untuk
membedakan antara slander dan libel. Penghinaan atau defamation secara
harfiah diartikan sebagai sebuah tindakan yang merugikan nama baik dan
kehormatan seseorang.
Contoh Kasus
Berkicaunya Denny Indrayana di Twitter (Defamation)
Denny Indrayana adalah seorang aktivis dan akademisi Indonesia yang di
angkat menjadi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Seperti kita
ketahui belakangan ini namanya mulai muncul di berbagai media, terutama
di media online atau jejaring sosial twitter akibat pernyataannya yang
menyudutkan advokat. Seperti Advokat koruptor adalah koruptor itu
sendiri. Yaitu Advokat yang asal membela membabi buta. Yang tanpa malu
terima uang bayaran dari hasil korupsi”. Pernyataan Denny yang di
posting di akun twiternya pada tanggal 18 Agustus 2012 pukul 07:09
membuat kalangan advokat merasa tersudut, terutama advokat Oc Kaligis
yang sering menangani kasus-kasus para koruptor.
Oc Kaligis menilai ada pernyataan Denny di twitter yang menghina,
sehingga beliau melaporkan Denny ke Polda Metro Jaya atas pencemaran
nama baik. Denny dilaporkan atas sejumlah pasal yakni pasal 310, 311,
dan 315 KUHP juga pasal 22 UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (ITE) yang dapat mengancam Denny dengan hukuman di
atas 5 tahun penjara atau denda paling banyak satu miliar rupiah.
Dari gugatan tersebut, akhirnya Denny meminta maaf kepada pihak yang
merasa tersindir atas “tweetwar” nya di jejaring sosial twitter. Hal itu
semata-mata hanya untuk melampiaskan kekesalannya terhadap para
koruptor di negara ini.
Namun, permintaan maaf nya sudah terlambat. Gugatan terhadapnya sudah
masuk proses hukum. Kini, Denny harus mempertanggung jawabkan “tweetwar”
nya itu di pengadilan.
Menurut kami sebagai masyarakat, kasus ini tidak sepenuhnya kesalahan
Denny, karena selama pernyataannya itu di “anonim”-kan nama pihak yang
di maksud itu masih belum melanggar hukum dan pernyataan Denny juga ada
benarnya, buat apa advokat itu membela orang yang korupsi? Berarti sama
saja ia membela orang yang bersalah. Oc Kaligis juga tidak perlu
melaporkan kasus ini ke pengadilan kalau dia tidak merasa seperti yang
dimaksudkan Denny. Negara ini bebas mengungkapkan pendapat dimanapun,
kapanpun, dalam bentuk apapun.
TRADEMARK
TM (Trademark) alias Merek Dagang disimbol dengan adalah suatu identitas dari suatu produk yang membedakannya dengan produk yang lainnya. Merek dangang termasuk kekayaan industri, yaitu termasuk kekayaan intelektual.
Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek "Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan barang-barang sejenis lainnya".
® (Registered) alias Terdaftar adalah berarti bahwa produk yang punya simbol tersebut telah terdaftar dalam Daftar Umum Merk yang dibuktikan dengan terbitnya sertifikat merek. Registered dipakai sebagai pemberitahuan merek dagang dari sebuah produk ataupun jasa komersial yang sudah terdaftar di Kantor Paten Nasional. Hak eksklusif dari sebuah merek dagang terdaftar akan terus dimiliki sepanjang merek dagang itu di-register ulang oleh pemiliknya secara rutin (biasanya tiap 5 tahun). Jadi simbol ini disematkan apabila merek dagang sudah terdaftar secara resmi.
© (Copyright) alias Hak Cipta merupakan eksklusif pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu yang memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).
Beberapa hak eksklisif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk :
- membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut,
- mengimpor dan mengekspor ciptaan,
- menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan),
- menampilakan atau memamerkan ciptaan didepan umum,
- menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang lain atau pihak lain.
COPYRIGHT
Pengertian Copyright
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengertian di atas menunjukkan penekanan perlindungan hak cipta pada masalah “keaslian” atau originality. Ahli hukum lain ada pula yang memberikan pengertian dengan didasarkan pada pengertian HAKI lalu ditekankan pada karakteristik hak cipta sebagai hak khusus yang menciptakan ‘monopoli terbatas’. (“Copyright is a bundle of property rights that produce/protect a limited monopoly” dikutip oleh Shelly Warwick dari Ringer B.A. dan Gitlin P (Copyrights. New York: Practicing Law Institute, 1965), Ibid.)
Contoh kasus Copyright : Microsoft Minta Google Hapus 500 Ribu Link
untuk lebih jelasnya silahkan kunjungi link ini "
Cyberlaw
pengertian Cyberlaw
•Cyber Law yaitu Hukum yang membatasi kejahatan cyber (kejahatan dunia maya melalui jaringan internet). •Cyber Law diperlukan atas dasar dari hukum di berbagai negara yaitu "ruang dan waktu".
•Sementara jaringan komputer dan internet telah mendobrak batas ruang dan waktu tersebut .Meskipun alat buktinya berbentuk virtual dan bersifat elektronik kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak nyata.
•Cyberlaw bukanlah suatu keharusan, namun sudah merupakan kebutuhan untuk menghadapi kenyataan yang ada pada saat ini, yaitu adanya tindak kejahatan di internet atau yang di sebut dengan cybercrime
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah "ruang dan waktu". Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini.
Cyber Law juga didefinisikan sebagai kumpulan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang berbagai aktivitas manusia di cyberspace (dengan memanfaatkan teknologi informasi). Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace. Cyberspace berakar dari kata latin Kubernan yang artinya menguasai atau menjangkau. Karena ”cyberspace”-lah yang akan menjadi objek atau concern dari ”cyber law”.
Ruang lingkup dari Cyber Law meliputi hak cipta, merek dagang, fitnah/penistaan, hacking, virus, akses Ilegal, privasi, kewajiban pidana, isu prosedural (Yurisdiksi, Investigasi, Bukti, dll), kontrak elektronik, pornografi, perampokan, perlindungan konsumen dan lain-lain.
Perkembangan Cyber Law di Indonesia sendiri belum bisa dikatakan maju. Hal ini diakibatkan oleh belum meratanya pengguna internet di seluruh Indonesia. Berbeda dengan Amerika Serikat yang menggunakan telah internet untuk memfasilitasi seluruh aspek kehidupan mereka. Oleh karena itu, perkembangan hukum dunia maya di Amerika Serikat pun sudah sangat maju.
Landasan fundamental di dalam aspek yuridis yang mengatur lalu lintas internet sebagai hukum khusus, di mana terdapat komponen utama yang meng-cover persoalan yang ada di dalam dunai maya tersebut, yaitu :
· Yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait.
Komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya itu.
· Landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tangung jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa internet (internet provider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet.
· Aspek hak milik intelektual di mana ada aspek tentang patent, merek dagang rahasia yang diterapkan, serta berlaku di dalam dunia cyber.
· Aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan.
· Aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna dari internet.
· Ketentuan hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan didalam internet sebagai bagian dari pada nilai investasi yang dapat dihitung sesuai dengan prinisip-prinsip keuangan atau akuntansi.
· Aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internet sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.
Berdasarkan faktor-faktor di atas, maka kita akan dapat melakukan penilaian untuk menjustifikasi sejauh mana perkembangan dari hukum yang mengatur sistem dan mekanisme internet di Indonesia. Walaupun belum dapat dikatakan merata, namun perkembangan internet di Indonesia mengalami percepatan yang sangat tinggi serta memiliki jumlah pelanggan atau pihak yang mempergunakan jaringan internet terus meningkat sejak paruh tahun 90'an.
Salah satu indikator untuk melihat bagaimana aplikasi hukum tentang internet diperlukan di Indonesia adalah dengan banyak perusahaan yang menjadi provider untuk pengguna jasa internet di Indonesia. Perusahaan-perusahaan yang memberikan jasa provider di Indonesian sadar atau tidak merupakan pihak yang berperanan sangat penting dalam memajukan perkembangan Cyber Law di Indonesia dimana fungsi-fungsi yang mereka lakukan seperti :
- Perjanjian aplikasi rekening pelanggan internet;
- Perjanjian pembuatan desain home page komersial;
- Perjanjian reseller penempatan data-data di internet server;
- Penawaran-penawaran penjualan produk-produk komersial melalui internet;
- Pemberian informasi yang di-update setiap hari oleh home page komersial;
- Pemberian pendapat atau polling online melalui internet.
Fungsi-fungsi di atas merupakan faktor dan tindakan yang dapat digolongkan sebagai tindakan yang berhubungan dengan aplikasi hukum tentang cyber di Indonesia. Oleh sebab itu ada baiknya di dalam perkembangan selanjutnya, setiap pemberi jasa atau pengguna internet dapat terjamin. Maka hukum tentang internet perlu dikembangkan serta dikaji sebagai sebuah hukum yang memiliki displin tersendiri di Indonesia.
Netiquette
Pengertian Netiquette dan Contoh Kasusnya
Sebenarnya Nettiquette in adalah hal yang umum dan biasa, sama hal nya dengan aturan-aturan biasa ketika kita memasuki komunitas umum dimana informasi sangat banyak dan terbuka.
Beberapa aturan yang ada pada Nettiquete ini adalah:
Amankan dulu diri anda, maksudnya adalah amankan semua properti anda, dapat dimulai dari mengamankan komputer anda, dengan memasang anti virus atau personal firewall
Jangan terlalu mudah percaya dengan Internet, sehingga anda dengan mudah mengunggah data pribadi anda. dan anda harus betul-betul yakin bahwa alamat URL yang anda tuju telah dijamin keamanannya.
dan yang paling utama adalah, hargai pengguna lain di internet, caranya sederhana yaitu,:
a. jangan biasakan menggunakan informasi secara sembarangan, misalnya plagiat.
b. jangan berusaha untuk mengambil keuntungan secara ilegal dari Internet, misalkan melakukan kejahatan pencurian no kartu kredit
c. jangan berusaha mengganggu privasi orang lain, dengan mencoba mencuri informasi yang sebenarnya terbatas.
d. jangan menggunakan huruf kapital terlalu banyak, karena menyerupai kegiatan teriak-teriak pada komunitas sesungguhnya.
e. jangan flamming (memanas-manasi), trolling (keluar dari topik pembicaraan) ataupun junking (memasang post yang tidak berguna) saat berforum.
Contoh kasus netiquette
ada seseorang yg membuat thread di www.kaskus.us tentang penjualan barang elektronik yaitu handphone lalu di thread yg di postkan oleh orang td itu ada orang yg mengomentari threadnya dengan cara memaki maki mengeluarkan kata kata yg sangat kasar dan menjatuhkan reputasi si pembuat thread tersebut . lalu comment itu pun langsng di hapus oleh admin yg bertugas di situs tersebut