POLISI TANGKAP PELAKU HATESPEECH
Direktorat tindak pidana cyber reserse kriminal polri kembali menangkap terduga pelaku hatespeech sosial media atas nama natalius di salima banua.pelaku memposting konten hatespeech menjelek-jelekkan nama baik.
PENGERTIAN HATESPEECH (KEBENCIAN)
Hate Speech adalah semua komunikasi yang meremehkan seseorang atau kelompok berdasarkan beberapa karakteristik.
STOP MENYEBAR KEBENCIAN
Meski regulasi penyiaran Indonesia menjunjung tinggi asas kebebasan berpendapat, batasan tetap perlu diberlakukan pada isi siaran yang menumbuhkan kebencian dan prasangka serta berpotensi menimbulkan konflik dan perpecahan antar golongan
Meme dan Tanggapan Unik Netizen Berkaitan Surat Edaran Hate Speech
Kapolri, Badrodin Haiti telah resmi mengedarkan Surat No. SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech). Surat tersebut dikeluarkan pada 8 Oktober lalu. Saat ini ramai dibicarakan kasus pemutar balikan fakta atau pencitraan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ketika mengunjungi Suku Anak Dalam (30/10) menjadi kasus pertama yang akan ditelusuri Kepolisian.
Polisi Selidiki Kritik ‘Pahlawan Kafir’ Termasuk Hate Speech atau Bukan
Polisi akan menyelidiki lebih lanjut tentang cuitan Dwi Estiningsih yang menyebut 5 gambar pahlawan di uang rupiah baru sebagai kafir. Penyelidikan yang dilakukan berkaitan dengan hate speech atau ujaran kebencian.
DIGITAL SIGNATURE
Cara kerja Digital Signature adalah dengan memanfaatkan dua buah kunci, yaitu kunci publik dan kunci privat. Kunci publik digunakan untuk mengenkripsi data, sedangkan kunci privat digunakan untuk mendekripsi data. Pertama, dokumen di-hash dan menghasilkan Message Digest. Kemudian, Message Digest dienkripsi oleh kunci publik menjadi Digital Signature.
Untuk membuka Digital Signature tersebut diperlukan kunci privat. Bila data telah diubah oleh pihak luar, maka Digital Signature juga ikut berubah sehingga kunci privat yang ada tidak akan bisa membukanya. Ini merupakan salah satu syarat keaman jaringan, yaitu Authenticity. Artinya adalah, keaslian data dapat terjamin dari perubahan-perubahan yang dilakukan pihak luar.
Dengan cara yang sama, pengirim data tidak dapat menyangkal data yang telah dikirimkannya. Bila Digital Signature cocok dengan kunci privat yang dipegang oleh penerima data, maka dapat dipastikan bahwa pengirim adalah pemegang kunci privat yang sama. Ini berarti Digital Signature memenuhi salah satu syarat keamanan jaringan, yaitu Nonrepudiation atau non-penyangkalan.
DutyCare
Dimana seseorang atau suatu instansi harus berhati-hati dalam menggunakan media internet. karena media internet sangat banyak sekali cybercrime sehingga duty care (prinsip kehati-hatian) itu sangat diperlukan.
- seluruh investigasi harus dilandasi praktek terbaik yang diakui
- kumpulkan bukti-bukti dengan prinsip kehati-hatian sehingga bukti tersebut dapat diterima
- pastikan bahwa seluruh dokumentasi dalam keadaan aman, terlindungi dan diindeks
- pastikan bahwa para investigator mengerti hak azasi pegawai dan senantiasa menghormati
- beban pembuktian ada pada yang menduga pegawainya melakukan kecurangan dan pada penuntut umum yang mendakwa pegawai tersebut, baik dalam kasus hukum administratif maupun hukum pidana
- cakup seluruh substansi investigasi dan kuasai seluruh target yang sangat kritis ditinjau dari segi waktu
- liput seluruh tahapan kunci dalam proses investigasi termasuk perencanaan, pengumpulan bukti dan barang bukti
Perusahaan peranti lunak, Microsoft dan Norton, Selasa (23/3/2010), menginformasikan adanya ancaman penyusupan virus baru lewat surat elektronik (e-mail) yang merusak data komputer pengguna layanan internet, seperti Yahoo, Hotmail, dan AOL (American OnLine). Virus itu masuk ke surat elektronik dalam bentuk program presentasi Power Point dengan nama “Life is Beautiful”. Jika Anda menerimanya, segera hapus file tersebut. Karena jika itu dibuka, akan muncul pesan di layar komputer Anda kalimat: “it is too late now; your life is no longer beautiful….” (Sudah terlambat sekarang, hidup Anda tak indah lagi).
Sebetulnya di Indonesia belum ada undang-undang yang langsung menegaskan pada kasus ini, namun dalam beberapa kasus, ini bisa di jerat dengan undang-undang : Pasal 27 (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer dan atau sistem elektronik. (Pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar).
Illegal Access
Illegal Access
Illegal Access Adalah Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi.
Source: http://sonnyhimawan1215ploeit.blogspot.co.id/2013/12/illegal-access.html
These contents are the Property and Copyright .:: Go - Blog ::.
Jenis-jenis Illegal Access
Contoh Kasus Illegal Access
Penyelesaian Secara Umum
Source: http://sonnyhimawan1215ploeit.blogspot.co.id/2013/12/illegal-access.html
These contents are the Property and Copyright .:: Go - Blog ::.
Source: http://sonnyhimawan1215ploeit.blogspot.co.id/2013/12/illegal-access.html
These contents are the Property and Copyright .:: Go - Blog ::.
Source: http://sonnyhimawan1215ploeit.blogspot.co.id/2013/12/illegal-access.html
These contents are the Property and Copyright .:: Go - Blog ::.
Source: http://sonnyhimawan1215ploeit.blogspot.co.id/2013/12/illegal-access.html
These contents are the Property and Copyright .:: Go - Blog ::.
Source: http://sonnyhimawan1215ploeit.blogspot.co.id/2013/12/illegal-access.html
These contents are the Property and Copyright .:: Go - Blog ::.
Source: http://sonnyhimawan1215ploeit.blogspot.co.id/2013/12/illegal-access.html
These contents are the Property and Copyright .:: Go - Blog ::.
VIRUSES
Pengertian dan Jenis-jenis Virus pada Komputer
Virus Komputer adalah program / aplikasi yang dapat menggandakan dirinya sendiri dan menyebar dengan cara menyisipkan dirinya pada program dan data lainnya . biasanya user tidak mengetahui jika komputer yang di milikinya terjangkit virus sampai salah satu data hilang atau program yang ada pada komputer tidak bisa di jalankan.Faktanya hampir 95% virus menyerang pengguna sistem operasi windows. Sisanya menyerang Linux/GNU, Mac, FreeBSD, OS/2 IBM, dan Sun Operating System.
Jenis-jenis virus pada komputer
Worm – Menduplikatkan dirinya sendiri pada harddisk. Ini membuat sumber daya komputer (Harddisk) menjadi penuh akan worm itu.
Trojan – Mengambil data pada komputer yang telah terinfeksi dan mengirimkannya pada pembuat trojan itu sendiri.
Contoh virus komputer yang sering menyerang para pengguna komputer
– Virus: W32.Beagle.CO@mm
Adalah virus yang mengirimkan email massal terhadap situs yang mempunyai tingkat keamanan rendah.
– Virus: Backdoor.Zagaban
Virus trojan yang satu ini menginjeksi komputer tertentu untuk digunakan sebagai tempat berlindung untuk merusak network atau jaringan terkait.
– Virus: W32/Netsky-P
Virus ini mampu menyebarkan email massal dengan sendirinya kepada alamat email yang diproduksi oleh suatu file pada PC / local drive.
– Virus: W32/Mytob-GH
Virus penyebar email massal dan merupakan Trojan untuk IRC pada komputer berbasis Windows.
– Virus: W32/Mytob-EX
Virus yang menyebarkan email massal dan Trojan IRC yang mirip dengam W32-mytob-gh.
– Virus: W32/Mytob-AS, Mytob-BE, Mytob-C, and Mytob-ER
Keluarga virus ini mempunyai karasteristik yang sama atas apa yang mereka lakukan.
– Virus: Zafi-D
Meupakan virus pengirim email massal dan peer-to-peer yang membuat salinan sendiri kepada folder sistem windows dengan nama file nortonupdate. exe.
– Virus: W32/Netsky-D
Virus ini juga mengirimkan serangan melalui IRC backdoor yang berfungsi juga menginfeksi komputer yang lemah.
– Virus: W32/Zafi-B
Virus ini menyerang peer-to-peer (P2P) dan email virus akan dicopy dengan sendirinya pada sistem folder windows yang akan diberi nama otomastis secara acak.
– Virus Bagle.BC
Virus Bagle BC ini termasuk salah satu jenis virus yang berbahaya dan telah masuk peringkat atas jenis virus yang paling cepat mempengaruhi komputer kita.
HACKING
Definisi Hacking
HATE SPEECH
Para kritikus berpendapat bahwa istilah Hate speech merupakan contoh modern dari novel Newspeak, ketika Hate speech dipakai untuk memberikan kritik secara diam-diam kepada kebijakan sosial yang diimplementasikan dengan buruk dan terburu-buru seakan-akan kebijakan tersebut terlihat benar secara politik.
Sampai saat ini, belum ada pengertian atau definisi secara hukum mengenai apa yang disebut Hate speech dan pencemaran nama baik dalam bahasa Indonesia. Dalam bahasa Inggris, pencemaran nama baik diartikan sebagai sebagai defamation, libel, dan slander yang jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia adalah fitnah (defamation), fitnah lisan (slander), fitnah tertulis (libel). Dalam bahasa Indonesia, belum ada istilah yang sah untuk membedakan ketiga kata tersebut.
Hate Speech Dalam Internet
Etika dalam dunia online perlu ditegaskan, mengingat dunia online merupakan hal yang sudah dianggap penting bagi masyarakat dunia. Namun, semakin banyak pihak yang menyalahgunakan dunia maya untuk menyebarluaskan hal-hal yang tidak lazim mengenai sesuatu, seperti suku bangsa, agama, dan ras. Penyebaran berita yang sifatnya fitnah di dunia Internet, misalnya, menjadi hal yang patut diperhatikan. Internet Service Provider (ISP) biasanya menjadi pihak yang dianggap bertanggung jawab atas segala isi yang mengandung fitnah. Sesungguhnya, isi yang mengandung fitnah berada di luar tanggung jawab ISP; terlebih ada pihak ke tiga yang memasukkannya tanpa sepengetahuan ISP. Sama halnya seperti manajemen dalam toko buku, dunia Internet membedakan peran antara distributor dan publisher. Dalam hal ini, ISP sekadar bertindak sebagai publisher yang mengontrak distributor untuk mengelola jaringan mereka. Hal di ataslah yang sering disebut dengan Libel yakni sebuah pernyataan ataupun ekspresi seseorang yang mengakibatkan rusaknya reputasi orang lain dalam komunitas tertentu karena ekspresinya itu. Ataupun bisa dalam bentuk pembunuhan karakter dan dalam dunia professional sekalipun.
Dalam bukunya yang berjudul ‘The New Communication Technology’, Mirabito menyatakan ada 12 ribu pengguna Internet yang menjadi korban kejahatan di Internet yang berkenaan dengan: suku bangsa, ras, agama, etnik, orientasi seksual, hingga gender. Nyatanya, kemajuan Internet berjalan seiring dengan peningkatan teror di dunia maya. Contoh kasus pada seorang anak muda berusia 19 tahun yang menggunakan komputer di sekolahnya untuk mengirim surat elektronik berisi ancaman pembunuhan pada 62 siswa lain yang keturunan Asia-Amerika. Contoh kasus di atas adalah salah satu contoh kasus mengenai istilah hate yang sering dihadapi oleh Amerika dan merupakan sebuah dilema dari kebebasan berekspresi dari first amandment mereka. Kejahatan Hate merupakan masalah serius yang dihadapi oleh Amerika, pada tahun 2001 sendiri terdapat 12.000 individu yang menjadi korban dari kejahatan Hate ini biasanya dikarenakan ras, etnis, negara asal, agama atau kepercayaan mereka, orientasi sex, atau bahkan karena gender mereka.
Di Amerika, pernah muncul sebuah aksi yang bernama The Hate Crime Prevention Act of 2003 yang masih diperdebatkan dalam kongres yang ke-108. Jika aksi ini disahkan kedalam hukum, maka perlindungan dari hate speech akan semakin terjamin dari lembaga federal. Aksi tersebut didasarkan pada premis legal yaitu:
- Individu yang menjadi target Hate Crime akan mencoba untuk pergi keluar batas negara agar tidak menjadi korban penghinaan.
- Pelaku kejahatan Hate Crime akan mencoba untuk pergi melewati batas negara untuk melakukan penghinaan terhadap korban.
- Pelaku mungkin menggunakan artikel, termasuk komputer yang mampu menyebarkan informasi ke berbagai negara, untuk melakukan Hate Crime.